POLSEK KUBUNG UNGKAP PELAKU NARKOBA

iklan adsense

Polsek Kubung Ungkap Pelaku Narkoba 


SOLOK AROSUKA, Pionir--Unit Reskrim Polsek Kubung yang di backup oleh Unit Opsnal Polres Solok berhasil menangkap tiga orang tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan pada Senin 5 Oktober 2020. 

 Menurut Kapolsek Kubung AKP Afdimon SH pada Pionir Selasa 6 Oktober 2020, ketiga tersangka ini melakukan pencurian pada Jumat (2/10) sekitar pukul 04.15 WIB di Halaban jorong Subarang nagari Koto Baru kecamatan Kubung kabupaten Solok. 

Dikatakan, awalnya anggota Sat Reskrim Polres Solok menggelandang AP (22) ke Mapolsek Kubung di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Senin sore (5/10). 

AP menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Leo Darmi (28) di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Jumat (2/10). 

Usai menangkap AP, petugas kemudian mengamankan HS (39), warga Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, sekitar pukul 13.00 WIB.

HS diamankan di depan SMA Negeri 1 Lembang Jaya. Pelaku ketiga yang diamankan berinisial NA (33), warga Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Sungai Lasi di Jorong Gadung Jago Nagari Guguk Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Senin 5 Oktober 2020. 

Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Jenis Pickup Carry warna putih dengan nomor Polisi F 8017 GC. Uang tunai sebanyak Rp 1 juta dan satu Unit laptop Merk Asus warna hitam. 

Ketiga pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Solok, dibawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, S.Tr.K bersama personel Unit Reskrim Polsek Kubung. 

Dikatakan, setibanya di Mapolsek Kubung, persisnya di pelataran parkir Mapolsek, personel Sat Res Narkoba Polres Solok yang ikut dalam Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Solok, mencurigai gerak gerik AP. Ditambah lagi, sebelumnya pelaku juga pernah terkait dalam dunia narkoba sebelumnya. 

Kapolsek menyebutkan, setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap AP, namun tak menemukan satupun narkoba di tubuh pelaku. Lalu dilakukan penggeledahan di mobil pelaku, petugas menemukan satu paket yang diduga shabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dashboard depan sebelah kiri mobil Pickup Carry warna putih dengan nomor Polisi F 8017 GC. 

"Saat ditimbang, paket kecil tersebut memiliki berat 0,06 gram," ujar Afdimon.

Ia mengatakan, barang bukti tersebut kemudian disita Tim Sat Res Narkoba Polres Solok. Pelaku AP, kemudian dibawa ke Mapolres Solok di Arosuka untuk penyidikan lebih lanjut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments