POLSEK SUNGAI GERINGGING POLRES KOTA PARIAMAN SASAR PASAR TRADISIONAL SOSIALISASIKAN PROTOKOL KESEHATAN 

iklan adsense

POLSEK SUNGAI GERINGGING POLRES KOTA PARIAMAN SASAR PASAR TRADISIONAL SOSIALISASIKAN PROTOKOL KESEHATAN 

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Dalam menyikapi ancaman penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Polsek Sungai Geringging Polres Kota Pariaman mengimbau pedagang dan pengunjung pasar tradisional agar disiplin mematuhi protokol kesehatan. Sabtu 5 Oktober 2020.  

Kapolsek Sungai Geringging melalui Bhabinkamtibmas Nagari Malai III Koto Brigadir Irdiwan mengatakan, giat himbauan mematuhi protokol kesehatan itu kita lakukan adalah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

"Hari itu kita mengimbau kepada pedangang dan pengunjung pasar Tradisional Sungai Geringging agar selalu mengunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, disamping itu kita juga melakukan pendisiplinkan kepada pedagang maupun pengunjung pasar dengan cara humanis, pesuasif tegasnya.

Brigadir Irdiwan mengakui bahwa memang saat itu masih ditemukan para pedagang dan pengunjung dipasar tradiosional itu yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan agar di objek keramaian harus mengenakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan sabun setelah transaksi jual beli, agar terbebas dari penyebaran Covid-19, katanya 

Irdiwan mengatakan, bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan dan peneguran, agar ke depannya selalu menggunakan masker saat hendak keluar rumah.  

"Saat itu Kita juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19," ujar Irdiwan.

Saat itu kata Irdiwan menambahkan, ia juga memberitahukan pada para pedagang dan pengunjung pasar, bahwa Perda AKB itu memuat tentang aturan sanksi yang diberikan pada yang melanggar protokol kesehatan, baik sanksi berupa denda hingga sanksi kurungan, jelasnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments