POSKO PENANGNAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN KEMBALI GELAR RAZIA PENERTIBAN PEMAKIAN MASKER 

iklan adsense

POSKO PENANGNAN COVID-19 BALAIKOTA PARIAMAN KEMBALI GELAR RAZIA PENERTIBAN PEMAKIAN MASKER 

PARIAMAN KOTA, PIONIR- Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman kembali lakukan razia masker atau operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Senin 19 September 2020. Dalam giat tersebut Terdapat puluhan pengendara terjaring dalam razia masker  tersebut. 

Padal Shift Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman Aipda Roni Roy. SH mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19.

"Razia Masker yang dilakukan ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sesuai dengan Perda AKB Nomor 6 tahun 2020 yang telah sahkan oleh DPRD Provinsi Sumbar," ungkap Aipda Roni Roy

Dikatakannya, sasaran operasi melaksanakan penindakan terhadap yang melanggar protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Saat kita melakukan operasi ditemukan 37 orang pelanggar yang tidak memakai masker. 26 orang pelanggar kita beri sanksi sosial berupa tindakan memungut sampah di sekitaran lokasi razia, dan satu orang pelanggar di kenakan sanksi denda" kata Aipda Roni Roy. SH menjelaskan. 

Kendati sempat dikritisi saat melakukan Operasi itu, namun Roni Roy menjelaskan bahwa mereka melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentan Adaptasi Kebiasaan Baru. 

"Di dalam aturan tersebut sudah ada sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, bahkan bagi yang melanggar Perda tersebut bisa dikenakan denda dan kurungan. Prinsipnya, sebelum kami menjalankan aturan, sosialisasi di tengah masyarakat sudah sering dilakukan,” tegasnya (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments