TIM TARANTULA POLRES TANAH DATAR KEMBALI MENGAMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA

iklan adsense

TIM TARANTULA POLRES TANAH DATAR KEMBALI MENGAMANKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA. 

TANAH DATAR, PIONIR-- Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan satu orang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis shabu. Terduga pelaku berinisial YS (30) ditangkap pada Sabtu(10/10) di pinggir jalan Jorong Kubu Rajo, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Penangkapan terhadap YS berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi dan jual beli narkoba. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan pelaku dan ketika petugas melihat pelaku sedang berada dipinggir jalan, petugas langsung membekuk pelaku. 

"Sepertinya kedatangan petugas sudah diketahui pelaku. Disaat petugas mengahampirinya, YS mencoba menyembunyikan sebuah kantong plastik warna putih pada sebuah batu dipinggir jalan. Untung saja petugas tidak bisa dikelabui," kata Kasatres Narkoba Polres Tanah Datar Yaddi Purnama pada Pionir Senin 12 Oktober 2020. 

Kemudian kata Yaddi, saat itu juga tim langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dibadan pelaku, yang di saksikan oleh masyarakat setempat. 

Dari pengeledahan itu petugas menemukan empat bungkus paket diduga narkotika jenis Shabu di dalam sebuah kantong plastik yang di letakan di sebuah batu oleh pelaku, ungkapnya 

Lanjut Yaddi mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan empat paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang terdiri dari dua paket sedang dan dua paket kecil serta uang tunai Rp. 200.000. (dua ratus ribu rupiah), satu lembar kertas timah rokok, satu buah kotak timbangan digital merk constan, satu bungkus gula pasir, satu lembar tisu, satu buah kantong plastik warna putih, dan satu unit Handphone merk Strawberry. 

Didepan petugas YS mengakui bahwa empat kantong paket Shabu seberat 7,5 gram tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya, tim mengamankan dan membawa pelaku bersama barang bukti ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tim)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments