KAPOLRES BUKITTINGGI MINTA PERSONELNYA MEMBERIKAN KETELADANAN TERKAIT PROKES 

iklan adsense

KAPOLRES BUKITTINGGI MINTA PERSONELNYA MEMBERIKAN KETELADANAN TERKAIT PROKES 


BUKITTINGGI, Pionir—Kapolres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) AKBP Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH menginginkan disiplin protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus diterapkan semua lapisan masyarakat, termasuk jajaran Polres setempat. 

“Meningkatnya angka penyebaran virus corona atau Covid-19 membuat kepolisian harus menjadi pelopor penegakan disiplin protokol kesehatan," kata AKBP Dody Prawiranegara pada personelnya di setiap kesempatan. Ini juga dikatakan Dody Prawiranegara pada Pionir, Selasa sore 3 November 2020. 

Dikatakan Dody penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) harus dimulai dari personel kepolisian, baik saat bekerja di kantor maupun saat bertugas di lapangan. 

Dody juga meningatkan jajarannya bahwa dalam memberikan arahan dan sosialisi kepada masyarakat, personel harus memberikan keteladanan bagi masyarakat dengan memberikan contoh penerapan prokes guna mencegah penularan Covid-19. 

Harapan AKBP Dody Prawiranegara ini direspon oleh para Kapolsek yang ada di wilayah hukum Polres Bukittinggi. Berbagai cara dilakukan oleh para Kapolsek untuk menegakkan disiplin warga terhadap protokol kesehatan Covid 19. 

Seperti yang dilakukan Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta, SH bersama personelnya pada Selasa pagi 3 November 2020. Pada hari itu kata Purwanta, telah dilakukan giat Operasi Yustisi Adaptasi Kebiasaan Baru dan Penegakan Disiplin di Pasar Lasi, yang merupakan wilayah hukum Polsek IV Angkat Candung, Polres Bukittinggi. 


Dikatakan, kegiatan yang langsung dipimpin Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta ini bertujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran serta untuk antisipasi gangguan kamtibmas. 

“Dalam kegiatan tersebut kami juga melaksanakan edukasi atau penyampaian himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar SOP kesehatan,” beber AKP Purwanta. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments