TIM POSKO PENANGANAN COVID 19 BALAIKOTA PARIAMAN MASIH TEMUKAN PELANGGARAN PROKES

iklan adsense

TIM POSKO PENANGANAN COVID 19 BALAIKOTA PARIAMAN MASIH TEMUKAN PELANGGARAN PROKES 

PARIAMAN KOTA, Pionir--Tim Posko Penanganan Covid 19 Balaikota Pariaman bersama Tim B Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, pada Jum’at 27 November 2020, sekira jam 20.00 WIB. 

Menurut Bripka Joni Rahmat Eka Putra, SH sebagai Penanggung Jawab di Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Kota Pariaman, tim ini rutin melakukan sosialisasi di tengah-tengah masyarakat terkait dengan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Pada malam itu kata Bripka Joni Rahmat tim yang terdiri dari TNI, Polri, Pol PP dan Dinas Kesehatan itu melaksanakan kegiatan razia masker di depan Kantor Balaikota Pariaman, penertipan acara orgen tunggal di Desa Naras, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman dan penertiban ke cafe-cafe di seputaran Kota Pariaman. 

“Saat itu kita langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2020. 

Pada malam itu memberi sanksi denda pada tiga orang pelanggar dan sanksi sosial pada 64 orang, yang kedapatan tidak menggunakan masker,” ujar Bripka Joni Rahmat. 

Dikatakannya, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan, sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker adalah kerja sosial. Dan apabila mereka tidak menyanggupi untuk kerja sosial maka akan diterapkan denda administratif sebesar Rp100.000 dan denda tersebut disetorkan ke kas daerah. 

“Kerja sosial ini merupakan salah satu sanksi awal untuk masyarakat kita, tetapi kadang-kadang masih ada yang enggan untuk melakukan hal tersebut maka sanksi penggantinya adalah denda,” ungkap Bripka Joni Rahmat Eka Putra. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments