SELURUH OBJEK WISATA DAN JAM GADANG TUTUP MALAM TAHUN BARU 

iklan adsense

SELURUH OBJEK WISATA DAN JAM GADANG TUTUP MALAM TAHUN BARU 

BUKITTINGGI, Pionir--Rabu 30 Desember 2020 sekira jam 09.45 WIB, bertempat di Aula Balai Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan stakholder mengelar rapat bersama terkait dalam rangka kesiapan menyambut malam tahun baru 2021 Kota Bukittinggi. 

Rapat yang dipimpin Walikota Bukittinggi H.Ramlan Nurmatias, SH itu dihadiri Wakil Walikota Bukittinggi H. Irwandi. SH, Ketua DPRD Kota Bukittinggi Herman Soyan SE, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH,S.IK,MH Dandim 0304/Agam Letkol Arh Yosip Brozti Dadi,Se,MTr (Han), Kajari Kota Bukittinggi Dr Zulhadi Safitri Noor, SH,MH, Ketua Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi Efendi, SH serta Ketua Pengadilan Agama Drs Media Rinaldi, MA. Juga tampak hadir Kabag Ops Polres Bukittinggi Kompol Partahian Pane, S.Sos, Kasat Intelkam AKP Boby Sandra. SH, Kasat Lantas AKP Andri Nugroho, S.IK, Kasat Reskrim AKP Chairul Amri Nasution, S.IK, Kapolsek Kota Bukittinggi AKP. Dedy Adriansyah Putra, SH, S.IK, para kepala dinas dan lainnya. 

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Pionir mengatakan, fokus pembahasan mengenai perayaan natal dan tahun baru 2021, terkait dengan keamanan dan ketertiban saat natal dan tahun baru. 

Kemudian terkait dengan pengawasan penerapan protokol kesehatan di hari natal dan tahun baru. “Demi menjaga keamanan dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, sesuai dengan Maklumat Kapolri bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, dalam rapat itu diputuskan bahwa onjek wisata Jam Gadang akan ditutup pada bagian jamnya, akan dilakukan pemagaran keliling di areal pelataran jam gadang yang dilakukan oleh personel gabungan,” kata Dody. 

Kemudian dalam rapat itu juga diputuskan bahwa seluruh tempat wisata di Kota Bukittinggi mengikuti Surat Edaran Kapolri dan Gubernur, ditutup dari tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021. 

Selanjutnya restoran, tempat makan, tempat hiburan ditutup pada tanggal 31 Desember 2020 jam 21.00 WIB, kegiatan hiburan di Lapangan Kantin ditiadakan, kecuali pedagang kaki lima tetap berjualan. 

“Untuk itu, pada tanggal 31 Desember 2020 jalan akses masuk Kota Bukittinggi akan ditutup mulai jam 16.00 WIB,” kata AKBP Dody Prawiranegara. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments