TIM TARANTULA POLRES TANAH DATAR TANGKAP DUA PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOBA 

iklan adsense

TIM TARANTULA POLRES TANAH DATAR TANGKAP DUA PENGGUNA DAN PENGEDAR NARKOBA 

TANAH DATAR, Pionir—Seorang pria berinisial I (33 tahun) yang tengah santai di ruang tamu rumah mertuanya di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Sabtu 28 Oktober 2020 itu dikejutkan dengan kedatangan Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar. 

Tersangka I yang merupakan terduga pelaku pengguna dan mengedarkan narkotika jenis sabu yang memang telah menjadi target polisi tersebut, saat itu tak dapat berbuat banyak dengan kedatangan Tim Tarantula itu.

Penangkapan terhadap tersangka I ini diakui Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP Yaddi Purnama SH, pada Pionir, Rabu sore 2 November 2020. 

“Benar Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial I, pada 28 Oktober 2020, di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan,” kata AKP Yaddi Purnama. 

Dikatakan Yaddi, penangkapan tersangka dilakukan Tim Tarantula karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika gol I jenis shabu-shabu. 

“Sebelumnya tim sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Ombilin, Nagari Simawang,” ungkap Yaddi. 

Menanggapi laporan tersebut kata AKP Yaddi Purnama menambahkan, tim langsung melakukan penyelidikan di seputaran Jorong Ombilin tersebut.  

“Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwasa terduga pelaku sedang berada di rumah mertuanya. Petugaspun segera mengamankan terduga pelaku yang sedang duduk di ruang tamu tanpa adanya perlawanan,” beber Yaddi. 

Dikatakan AKP Yaddi Purnama, saat petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah terduga pelaku yang disaksikan oleh warga, Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menemukan delapan paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, yang dibungkus lagi dengan plastik bening di dalam kotak rokok merk Sampoerna. 

“Barang bukti tersebut terletak di atas lemari pakaian miliknya terduga pelaku. Saat itu pelaku juga mengakui delapan paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” kata Yaddi menjelaskan. 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. 

Barang bukti yang diamankan adalah delapan paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1,46 gram, satu buah plastik klip, satu buah kotak rokok merk Sampoerna, satu unit handphone merk Samsung warna putih serta satu unit handphone android merk Oppo warna merah. 

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” ujar AKP Yaddi Purnama. 

Dikatakan Yaddi, pada Sabtu 28 Oktober 2020 itu Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar juga menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika gol I jenis shabu-shabu. 

Terduga pelaku yang berinisial J (42 tahun) tersebut juga ditangkap di Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar. Terduga pelaku ditangkap sedang berada di depan rumahnya. 

“Pada tersangka ini tim menemukan sepuluh paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam tas kantong merk Sheng Kang yang terletak di atas TV. 

Terduga pelaku juga mengakui bahwa sepuluh paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” ujar Yaddi. 

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya. Barang bukti yang diamankan adalah sepuluh paket butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1,58 gram, satu pak plastik klip, satu buah tas kantong merk Sheng Kang, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu set alat hisap sabu/bong. 

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, tentang narkotika. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments