AJAK WARGA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

iklan adsense

AJAK WARGA TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

PARIAMAN KOTA, PIONIR--- Bhabinkamtibmas Nagari Malai III Koto, Polsek Sungai Geringging, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Brigadir Irdiwan, menghimbau warga binaanya di Durian Lilin, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam kehidupan sehari- hari sebagai upaya mengantisipasi penularan Virus Corona atau Covid 19. 

Pada Kesempatan tersebut Brigadir Irdiwan mengatakan, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat itu adalah dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. 

"Tujuannya, untuk memupuk kesadaran masyarakat agar selalu mengedepankan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari, seperti menggunakan masker, jarak jaga, dan cuci tangan dengan sabun, ungkapnya 

Brigadir Irdiwan juga menjelaskan pada Pionir, pada kesempatan itu, ia juga mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru (AKB). 

Dihadapan warga binaanya Brigadir Irdiwan menjelaskan, Perda Adaptasi Kebiasaan Baru itu penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena mengingat sanksi dan denda bagi yang melanggarnya. 

Selain itu kata Brigadir Irdiwan, dalam pasal 12 di Perda itu mewajibkan setiap orang harus menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga daya tahan tubuh, dan rajin berolah raga. Kemudian, setiap orang yang melanggar kewajiban memakai masker terancam kurungan paling lama 2 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu, katanya

Lanjut Brigadir Irdiwan mengatakan, Denda atau kurungan dapat dikenakan bila sanksi administrasi yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali, ungakapnya.

"Kepada masyarakat saya ingatkan, Perda ini bersifat mandatori. Artinya bisa langsung diterapkan di daerah kabupaten dan kota, tanpa harus membuat Perda baru, dan bisa menjadi referensi hukum bagi pemerintahan terendah," kata Brigadir Irdiwan menjelaskan 

Sebenarnya kata Brigadir Irdiwan menjelaskan, ada atau tidaknya Perda tersebut masyarakat harus menyadari bahwa Covid-19 merupakan pendemi dan musuh bersama.  Karena Covid-19 tidak hanya menguji sistem kesehatan, tetapi juga menguji solidaritas kita sebagai bangsa dan masyarakat.   

"Jadi, untuk mengatasinya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi semua komponen masyarakat wajib dan harus saling mendukung.  Kita bangkitkan dan perkuat semangat gotong royong untuk membasmi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tanpa melanggar Perda," imbau Brigadir Irdiwan. (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments