KASIPROPAM POLRES PADANG PANJANG LAKUKAN GAKTIBPLIN DI INTERNAL SENDIRI

iklan adsense

KASIPROPAM POLRES PADANG PANJANG LAKUKAN GAKTIBPLIN DI INTERNAL SENDIRI

PADANG PANJANG, Pionir—Dalam rangka pemeriksaan sikap tampang atau performance, keseragaman penggunaan pakaian dinas Polri, kelengkapan identitas diri antara lain KTA, KTP, dan SIM serta pengecekan senjata api, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Padang Panjang, Polda Sumatera Barat, pada Kamis pagi 14 Januari 2021, melaksanakan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (Gaktibplin) terhadap seluruh anggota Polres Padang Panjang, di lapangan apel Polres setempat.

Kata Kasipropam Polres Padang Panjang Iptu Alwi Efendi pada Pionir, Kamis sore, kegiatan Gaktibplin itu dilakukan atas perintah Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.IK.

“Pada Kamis pagi itu satu persatu anggota Polri diperiksa penampilan dan sikap tampang serta kerapihan dalam berpakaian. Selain itu juga, identitas diri tidak luput dari pemeriksaan yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut,” kata Iptu Alwi Efendi.

Alwi Efendi mengatakan, kegiatan Gaktibplin yang dilaksanakan tersebut merupakan menindaklanjuti petunjuk dan arahan pimpinan untuk selalu mengecek kesiapan anggota sebelum melaksnakan tugas di lapangan dalam rangka melayani masyarakat. 

“Tujuan dari Gaktibplin ini adalah untuk mengantisipasi pelanggaran dan penyimpanan dari anggota Polri sendiri. Dengan diadakannya pemeriksaan Gaktibplin ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran anggota, disiplin dalam diri terutama anggota adalah penting, guna menunjang tugas dan performa di lapangan,” jelas Alwi Efendi.

Iptu Alwi Efendi mengatakan, dalam pemeriksan kali ini, masih ditemukan beberapa anggota yang belum rapi. Seperti potongan rambut yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kepada para anggota yang masih melanggar langsung diberikan sanksi teguran untuk segera merapikan potongan rambut yang sesuai dengan ketentuan. 

“Saat itu ditemukan pelanggaran berupa dua orang sikap tampang dan penampilan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepuluh orang kelengkapan surat nyata diri tidak lengkap dan masih kurang,” kata Iptu Alwi Efendi.

Terhadap yang melakukan pelanggaran tersebut Kasipropam Polres Padang Panjang pun memerikan tindakan disiplin dan arahan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments