POLRES PADANG PANJANG GELAR OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER

iklan adsense

POLRES PADANG PANJANG GELAR OPERASI YUSTISI PENGGUNAAN MASKER

PADANG PANJANG, PIONIR--- Setelah disahkannya peraturan daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terkait sanksi denda hingga kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 oleh DPRD Sumatera Barat (Sumbar) pihak kepolisian mulai gencar melakukan sosialisasi dan himbauan serta mengedukasi masyarakat tentang pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 tersebut.  

Seperti yang dilakukan Sat Sabhara Polres Padang Panjang, pada Jum'at 22 Januari 2021. Kaur Bin Ops KBO  Sabhara Polres Padang Panjang Ipda Kusnadi, bersama TNI- Sat Pol PP, dinas perhubungan dan Dishub, serta petugas kesehatan Kota Padang Panjang

melakukan giat Penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi terkait penerapan protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat dalam menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).  

Menurut Kaur Bin Ops KBO  Sabhara Polres Padang Panjang Ipda Kusnadi dalam rangka pelaksanaan kegiatan OperasI Yustisi di wilayah hukumnya pada Jum'at 22

Januari 2021 juga dilaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan Penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar terutama kepada pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker.  

Operasi yang juga melibatkan TNI dan Sat Pol PP, BPBD serta petugas dari dinas kesehatan itu dilaksanakan di kawasan pasar padang panjang. Dalam giat tersebut petugas mensasar pengendara kendaraan roda dua yang tidak memakai masker, jelasnya   

7

Operasi ini kata Ipda Kusnadi menjelaskan, dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, serta memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran.  

Lanjut Ipda Kusnadi mengatakan operasi Yustisi ini dilakukan dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan sosialisasi Perda No : 06/SB/2020, serta Pergub nomor :37 tahun 2020 tentang tatanan baru produktif dan aman covid 19 dan Perbup Nomor : 44 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, katanya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments