POLSEK IV ANGKAT CANDUNG MASIH RUTIN MALAKUKAN PATROLI 

iklan adsense

POLSEK IV ANGKAT CANDUNG MASIH RUTIN MALAKUKAN PATROLI 

BUKITTINGGI, Pionir—Untuk menindaklanjuti Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19, Polsek IV Angkat Candung, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat hingga hari ini masih rutin melaksanakan kegiatan patroli dan operasi yustisi adaptasi kebiasaan baru di wilayah hukumnya. Ini dikatakan Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta, SH saat dihubungi Pionir, Minggu 9 Januari 2021. 

Dikatakan Purwanta, pada Kamis malam 7 Januari 2021 sekitar 21.30 WIB Polsek IV Angkat Candung yang dipimpin Kasi Humas Ipda Agus Salim baru saja melaksanakan kegiatan patroli dan operasi yustisi adaptasi kebiasaan baru di Lapas Klas II-A Bukittinggi, Bank BRI Unit Biaro, Bank BPR Syariah Ampek Angkek Candung dan Simpang Tanjung Alam. 

“Kegiatan tersebut bertujuan guna untuk melindungi masyarakat terhadap resiko penyebaran Covid-19, memberikan kepastian hukum terhadap pelaku pelanggaran serta antisipasi gangguan kamtibmas,” kata Purwanta. 

Dikatakan Purwanta, selain melakukan patroli pada hari itu personel Polsek IV Angkat Candung juga melaksanakan edukasi atau penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perda Adaptasi Kehidupan Baru dan penerapan UU dalam KUHP serta memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang melanggar SOP kesehatan.  

“Penegakkan disiplin protokol kesehatan Operasi Yustisi sesuai dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid 19,” kata Purwanta. 

Dikatakan AKP Purwanta saat operasi yustisi digelar tim dari Polsek IV Angkat Candung masih menemukan ada warga yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Saat itu petugas pun memberikan tindakan sesuai dengan kapasitas pelanggar yang ditemukan dan memberikan sanksi seperti sanksi fisik, sanksi sosial, teguran, imbauan serta membagikan masker,” ungkap AKP Purwanta. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments