SATNARKOBA POLRES TANAH DATAR KEMBALI TANGKAP PELAKU NARKOBA

iklan adsense

SATNARKOBA POLRES TANAH DATAR KEMBALI TANGKAP PELAKU NARKOBA

TANAH DATAR, Pionir—Satuan Narkoba Polres Tanah Datar, Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba di awal tahun 2021. Kata  Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama SH pada Pionir Minggu 17 Januari 2021, pada hari Rabu 13 Januari 2021 Tim Tarantula Polres Tanah Datar baru saja menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, berinisial “RD” alias Doni (36 tahun)

“Tersangka yang merupakan warga Jorong Alua Tangah, Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara itu ditangkap di sebuah rumah di Padang Rungo Jorong Mawar II, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. 

Dikatakan AKP Yaddi Purnama, penangkapan terhadap tersangka berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa “RD” sering menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Nagari Lubuk Jantan.

“Berdasarkan inormasi itu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan “RD”  di Jorong Mawar II, Nagari Lubuak Jantan. Petugas pun menagkap tersangka di bengkel tambal ban tidak jauh dari tempat ia menginap di Jororong Mawar II,” ujar Yaddi Purnama.

Kemudian kata Yaddi menambahkan, dilakukan penggeledahan badan serta di tempat tersangka menginap di rumah Zulpadli didampingi warga dan wali jorong

“Di dalam kamar itu petugas menemukan satu narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening serta ditemukan juga alat hisap sabu atau bong. Tersangka pun mengakui bahwa ia ada menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu kepada Muslim,” kata Yaddi.

Saat polisi melakukan penggeledahan di rumah Muslim didampingi warga, petugas menemukan satu buah kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu dan satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang diletakan di atas lemar.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1), Jo pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1), Jo pasal 127 ayat (1) uruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments