POLRES PASAMAN BARAT MUSNAHKAN BB NARKOBA

iklan adsense

POLRES PASAMAN BARAT MUSNAHKAN BB NARKOBA

PASAMAN BARAT, Pionir—Bunyi mesin blander terdengar agak sedikit mengusik telinga   dari Mapolres Pasaman Barat (Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat 26 Februari 2021 itu. Suara blander itu berasal dari aktifitas pemusnahan barang bukti (BB) obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jajaran Polres Pasbar.

Pemusnahan BB itu dihadiri dari perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Pasbar, Kejari, BNNK, Penasehat Hukum Fadlill Mustafa, SH, MH dan Kasi Propam dan pejabat utama Polres Pasbar.

Kata Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi, SIK didanpingi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH dan Kasubag Humas AKP Deprizal SH, MH, pemusnahan BB narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan keseriusan serta komitmen kuat dari pihak Kepolisian dalam memerangi, memberantas bahaya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasbar.

“Dalam rangka wujudkan Pasaman Barat zero narkoba, Polres Pasbar bertekad untuk terus melakukan pengungkapan untuk menuju Pasbar zero narkoba, pihaknya berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba. pengungkapan yang dilakukan jajaran Polres Pasaman Barat selama ini juga merupakan bukti keseriusan dalam memberantas narkoba,” ujar Sugeng Hariyadi.

Sementara itu Kasubag Humas AKP Deprizalmengatakan, pemusnahan BB dilakukan dengan cara diblender yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, S.H itu sesuai dengan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor : Sp. Musnah/06.e/II/RES.4.2./2021, Tanggal 24 Februari 2021. 

Pemusnahan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu itu kata Deprizal, adalah sebanyak 133,43 gram dalam perkara permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang penangkapannya terjadi pada hari Senin tanggal 08 Februari 2021 sekira pukul 19.30 wib bertempat di rumah tersangka Asyandri bin Dahlawi, di Jorong Siduampan, Kenagarian Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments