POLSEK KAMPUNG DALAM TERUS SOSIALISASIKAN PEMBERLAKUAN PPKM PADA MASYARAKAT
Hal ini dilakukan menindak lanjuti intruksi pemerintah pusat untuk menekan lajunya penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
AKP kasman mengatakan, pemberlakuan PPKM ini dilatar belakangi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 dibeberapa daerah. Berdasarkan hal itu pemerintah pusat mengambil kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dikatakan Kasman, PPKM ini berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mall atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.
Apabila peningkatan kasus positif Covid-19 dapat di tekan dengan baik, maka kondisi kasus Covid-19 di tingkat nasional dapat menurun drastis. "Dan ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," imbuhnya
"Meskipun instruksi ini ditujukan pada beberapa daerah, namun kata Kasman pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak terbatas hanya untuk daerah-daerah tersebut, Pungkasnya ( Firman Sikumbang)
0 Comments