POLSEK PADANG PANJANG KEMBALI LAKUKAN OPERASI YUSTISI

iklan adsense

POLSEK PADANG PANJANG KEMBALI LAKUKAN OPERASI YUSTISI

PADANG PANJANG, PIONIR--- Polsek Padang Panjang, Polda Sumatera Barat (Sumbar) melakukan Operasi Yustisi  di pasar tradisional Pasar Sayur Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat dalam rangka Penerapan Protokol Kesehatan Aman Covid-19 dan mensosialisasikan  Perda Sumbar No : 06/SB/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019, Minggu 21 Februari 2021

Kegiatan Operasi Yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Padang Panjang AKP Pamuji, didampingi Kanit Sabhara Polsek Padang Panjang Aipda Hayatul Kurnia S.H dan Kanit SPK 2 Polsek Padang Panjang Aipda Benni Febriandi, serta petugas dari Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang, Dishub, dan Sat Pol PP kota Padang Panjang, menyisir kawasan Pasar Sayur Bukit Surungan memberikan imauan kepada pedagang dan pengunjung pasar tersebut agar mematuhi protokol kesehatan.

Dalam giat tersebut kata Pamuji Personil juga menginformasikan kepada masyarakat tentang telah keluar nya Perda Provinsi Sumbar No 14/SB/2020 tentang persetujuan terhadap Rancangan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Lanjut Pamuji mengatakan, Operasi yustisi ini dilaksanakan dengan berpedoman pada keluar nya Perda Provinsi Sumatera Barat No 14/SB/2020 yang merupakan implementasi dari Inpres nomor 6/2020. Ujarnya 

Kedepanya kata Pamuji pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin guna memberikan edukasi dan menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tuturnya. (SZ) 
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments