WARGA DESA SIOBAN TENTUKAN PENERIMA BLT-DD MELALUI MUSRENDES
Pernyataan itu disampaikan Kapolsek Sipora Iptu Donny Putra, SH, MH yang juga ikut menghadiri Musrendes saat itu.
“Musrendes yang dilaksanakan di aula kantor Desa Sioban itu juga dihadiri Camat Sipora Selatan, Danramil 03 Sipora, Kepala Desa Sioban, Ketua BPD Sioban, para Kepala Dusun yang ada di Desa Sioban, tokoh masyarakat yang ada di Desa Sioban, pendamping desa, Bhabinkamtibmas Desa Sioban dan lainnya, kata Donny Putra yang dihubungi Pionir, Kamis 25 Februari 2021.
Dijelaskan oleh Dony, Musrendes ini mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Pedoman Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 serta Surat Edaran Bupati Kepulauan Mentawai tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2021.
“Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda yang dimaksud, seluruh peserta Musrendes menyetujui serta memutuskan data rumah tangga penerima BLT-DD tahun 2021 sebanyak 133 nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” kata Donny.
Kapolsek Sipora ini juga menyampaikan agar jangan terjadi penyelewengan terhadap dana bantuan tersebut dan benar-benar diterima oleh yang berhak serta jumlahnya sesuai dengan besaran yang sebenarnya. (Firman Sikumbang)
0 Comments