CEGAH PENYEBARAN COVID-19 BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI LIMAU HIMBAU WARGA WAJIB PAKAI MASKER

iklan adsense

CEGAH PENYEBARAN  COVID-19 BHABINKAMTIBMAS POLSEK SUNGAI LIMAU HIMBAU WARGA WAJIB PAKAI MASKER

PARIAMAN KOTA, Pionir---Bhabinkamtibmas Nagari Malai V Suku, Polsek Sungai Limau, Polres Pariaman Kota, Polda Sumatera Barat (Sumbar), Bripka Indel Supriadi  tidak bosan bosannya memberikan imbauan protokol kesehatan pada warga binaanya di Korong Kantarok, Kanagarian Malai V Suku, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu 17 Maret 2021.

Pada kesempatan itu Bripka Indel Supriadi  mengimbau warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun, dengan cara seperti ini kita bisa terbebas dari penyebaran Virus Corona atau Covid-19, katanya.

Dikatakannya, penyebaran Virus Corona atau Covid-19 menyebar melalui cairan droplet/cipratan orang sakit, dari batuk, bersin, dan bahkan saat berbicara, katanya 

Lanjut Bripka Indel Supriadi mengatakan, bagi yang positif corona, salah satu cara yang paling efektif untuk mencegah penyebaran virus melalui droplet itu adalah dengan menggunakan masker. 

"Ingat, gejala virus ini dapat terlihat setelah 2-14 hari dari waktu terinfeksi. Di saat kita terpapar virus kita juga berpotensi menyebarkannya ke orang lain," katanya. 

Kata Indel salah satu gejala positif  corona adalah  sulit bernapas hingga demam. Tapi ternyata, hampir 25 persen orang yang positif corona ini tidak mengalami gejala sama sekali. Jadi, meski kita merasa sehat, tetaplah memakai masker saat beraktifitas, ungkapnya.

Lanjut Indel Supariadi mengatakan, selain memberikan imbauan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, ia juga menginformasikan kepada warga mengenai Perda Provinsi Sumbar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. 

Saat itu Indel menyampaikan pada warga binaanya apabila melanggar Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda dan sampai ada sanksi kurungan, katanya (Firman Sikumbang)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments