PETANI “BERMAIN” SABU, AKIRNYA “BERURUSAN” DENGAN POLISI

iklan adsense

 PETANI “BERMAIN” SABU, AKIRNYA “BERURUSAN” DENGAN POLISI


PASAMAN BARAT, Pionir—Pria berinisial AH (21 tahun), warga Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat ini selama ini dikenal berprofesi sebagai petani. Namun pada Jum’at dini hari 26 Maret 2021 sekitar jam 00.30 WIB ia harus “berurusan” dengan polisi.

AH dicokok polisi dari Polsek Lembah Melintang, di pinggir jalan tepatnya di jalan Jawa Jorong Brastagi Ngarai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Kapolsek Lembah Melintang, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Aditialidarman, SH yang dihubungi Pionir, Jumat sore 26 Maret mengatakan, penangkapan terhadap AH berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, bahwa di daerah Jalan Jawa Jorong Brastagi Nagari Ujung Gading ada peredaran narkotika jenis sabu. 

Mendapat laporan dari masyarakat kata Aditialidarman, petugas pun bergegas ke TKP dimaksud dan berhasil mengamankan AH atau biasa disapa Inal berikut barang bukti (BB) beberapa paket sabu.

“Tersangka ditangkap di TKP dengan  barang bukti satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening. 18 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik warna bening dan uang tunai 800 ribu rupiah,” terang AKP Aditialidarman. 

Dikatakannya, pelaku diancam dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih. 

Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk dilakukan penyidikan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments