SAT RESKRIM POLRES PASBAR TANGKAP PELAKU CURANMOR

iklan adsense

SAT RESKRIM POLRES PASBAR TANGKAP PELAKU CURANMOR

PASAMAN BARAT, Pionir—Minggu dini hari 14 Maret 2021, jarum jam sudah menunjukan pukul 03.00 WIB. Namun fakta itu tak menyurutkan niat Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk melakukan melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda motor berinisial AP (35 tahun).

Penangkapan terhadap warga jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,  Kabupaten Pasaman Barat ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020 dan LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020.

Penagkapan terhadap tersangka AP diakui Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubbag Humas AKP Defrizal pada Pionir Minggu sore 14 Maret 2021. Defrizal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka AP berdasarkan laporan korban, terkait tindak pidana pencurian.

Dikatakannya, dari laporan tersebut Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar melakukan penyelidikan terkait curanmor di jalan KKN Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman dengan korban Azmen (37 tahun). Dan dari hasil penyelidikan, pelaku curanmor mengarah kepada AP sehingga ia ditangkap petugas.

Selain itu katanya, pelaku juga diduga melakukan curanmor milik korban Kartini (69 tahun) di Jorong Simpang IV Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman pada 21 Agustus 2020 di rumah korban.

“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah BA 2977 SV dan satu unit Sepeda motor becak jenis Honda Supra X warna Hitam,” kata AKP Defrizal.

Dikatakan, kepada pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Saat ini Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor tersebut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments