TIM OPSNAL RESNARKOBA POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

iklan adsense

TIM OPSNAL RESNARKOBA POLRES PASAMAN BARAT TANGKAP TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

PASAMAN BARAT, Pionir—Masyarakat Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat menjelang berbuka puasa dikejutkan dengan penangkapan terhadap satu orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja dan narkotika jenis Shabu, pada Senin 19 April 2021.

Pria yang diketahu bernama Syafriandi paggilan Suhu (40 tahun), warga Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuniang, Kecamatan Pasaman ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat bersama barang bukti 23 batang tanaman ganja yang ditanam di dalam polybek warna hitam.

Penangkapan terhadap pria yang beken dengan panggilan Suhu itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Res Pasbar, Iptu Eri Yanto, SH. “Benar, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat baru saja melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial “S”.

Dikatakan Eri Yanto, selain menemukan barang bukti 23 batang tanaman yang diduga ganja, Tim Opsnal juga menemukan empat paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus mengunakan plastik warna bening, satu set alat hisap shabu (bong) dan satu unit handphone merek Realme warna biru.

Eri Yanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada tananaman ganja di derah Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuning.

Mendapat inormasi itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan, dan pada hari Senin 19 April 2021 sekira jam 16.30 WIB, bertempat di Plasma 3 Jorong Bukit Nilam, Nagari Aur Kuning anggota Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto menangkap Suhu, di rumahnya.


“Dari tangannya berhasil disita tanaman diduga tanaman ganja yang ditanam di polybek warna hitam di belakang rumahnya. Selain itu pada tersangka ditemukan narkotika jenis shabu sebanyak empat paket kecil,” ujar Iptu Eri Yanto.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments