DANA DESA BISA DIMANFAATKAN MENDUKUNG PPKM

iklan adsense

DANA DESA BISA DIMANFAATKAN MENDUKUNG PPKM

PARIAMAN KOTA, Pionir—Seperti diketahui Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa Dana Desa tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan Covid-19.

Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu untuk membahas Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.

Rapat pembahasan yang dilaksanakan pada Sabtu pagi 12 Juni 2021 di Kantor Wali Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu itu juga diikuti Brigadir Faizal Amri Tanjung, Bhabinkamtibmas Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu.

Kata Kapolsek Sungai Geringging, Polres Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Iptu Anazrul, SH mengatakan, rapat yang diikuti Brigadir Faizal Amri Tanjung tersebut membahas agar pemerintah nagari segera merealisasikan dana 8% untuk program PPKM, seperti yang diatur dalam Instruksi Mendes PDTT yang berlaku mulai semenjak 6 Februari 2021 itu.

Dikatakan, Instruksi Mendes PDTT tersebut ditujukan kepada para kepala desa atau walinagari yang berada di dalam Zona PPKM Skala Mikro.

“Mendes PDTT menginstruksikan para kepala desa atau walinagari untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk mendukung PPKM skala mikro di desa atau nagari,” kata Iptu Anazrul.

Dikatakannya, pemerintah desa atau pemerintah nagari juga diinstruksikan melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 serta meningkatkan disiplin warga menjalankan protokol kesehatan, termasuk memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta membatasi mobilitas. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments