PUTUS PENYEBARAN VIRUS COVID-19 POLSEK IV ANGKAT CANDUNG POLRES BUKITTINGGI INTENSIFKAN OPERASI YUSTISI

iklan adsense

PUTUS PENYEBARAN VIRUS COVID-19 POLSEK IV ANGKAT CANDUNG POLRES BUKITTINGGI INTENSIFKAN OPERASI YUSTISI

BUKITTINGGI, Pionir--- Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penularan Virus Corona atau Covid-19 personil Polsek IV Angkat Candung, Polres Bukittinggi,  Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menggelar operasi yustisi di wilayah hukumnya, Senen 9 Agustus 2021.

Oprasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan serta penindakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kata Kapolsek IV Angkat Candung AKP Purwanta. SH  pada Pionir,  personilnya selalu intens melakukan operasi yustisi. Hal ini dilakukan selain untuk penerapan disiplin, penegakan serta penindakan hukum protokol kesehatan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penerapan prokes tersebut, katanya 

Dikatakan Purwanta pihaknya telah menyusun jadwal rutin operasi yustisi sebanyak empat kali dalam satu minggu. Titik opersi kata Purwanta selalu berpindah-pindah sesuai analisis petugas. "Titiknya terus bergerak, sesuai kajian petugas,” katanya.

Selain operasi yustisi sebut Purwanta personilnya juga rutin melakukan pengawasan di sejumlah warung- warung warga/ tempat berkumpulnya orang banyak seperti pasar Biaro Kecmatan IV Angkek. 

Pada kesempatan itu kata Purwanta selain memberikan imbauan dan mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan pihaknya juga membagian 100 masker kepada pedagang dan pengunjung pasar tersebut, Tuturnya. 

"Kita juga intens melakukan pengawasan pada warung-warung warga atau tempat berkumpulnya warga, baik dipagi hari, maupun pada malam hari. Disamping itu kita juga meminta kepada pemilik warung kafe dan pedagang agar membuat surat  pernyataan tertulis agar mematuhi protokol kesehatan, ungkapnya.

Lanjut Purwanta mengatakan, pihaknya juga sudah memberlakukan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti sanksi sosial, kurungan dan denda.

Penerapan sanksi itu kata Purwanta sesuai Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, katanya.  (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments