Polres Pariaman Kota Tigkatkan Patroli KRYD

iklan adsense

 Polres Pariaman Kota Tigkatkan Patroli KRYD 

Pariaman Kota. Pionir-- Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pariaman Nomor : Sprin/656/VIII/OPS.2/2021 tanggal 10 September 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sat Samapta Polres Pariaman kembali tingkatkan KRYD, Minggu (12/09/2021) kemaren.

Kegiatan ini, Sat Samapta Polres Pariaman kembali melaksanakan Patroli dan sosialisasi serta imbauan tentang protokol kesehatan dan pendisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19. 

Kasat Samapta Polres Pariaman AKP Adlis melalui Ps. Kanit Turjawali Aiptu Wesmito, SE.MM selaku pimpin oleh patroli beserta 4 (empat) Orang Personil Sat Samapta Polres Pariaman mengatakan, "Patroli KRYD ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pariaman Nomor : Sprin/656/VIII/OPS.2/2021 tanggal 10 September 2021 tentang pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) 

Dijelaskan AKP Adlis , dalam pelaksanaannya patroli dan sosialisasi ini, kita menghimbauan  kepada masyarakat, pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang  Aturan pada masa PPKM Level 2 yang harus di pedomani dan di patuhi untuk mencegah penularan covid 19.

"Kita melaksanakan patroli dan sosialisasi/himbauan kepada masyarakat, pemilik, pengelola, penjual makanan maupun minuman tentang aturan pada masa PPKM Level 2 yang harus dipedomani dan dipatuhi untuk mencegah penularan COVID-19" terang Adlis melalui Kanit Turjawali Aiptu Wesmito, SE.MM.

Dia menyebutkan, bagi masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan PPKM Level 2, terutama yang  tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun petugas akan melakukan teguran. 

"Terhadap pelanggaran aturan PPKM Level 2, kita akan melakukan teguran secara humanis kepada masyarakat yang beraktitas di luar rumah dan melanggar aturan terutama yang  tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan berkerumun," ujarnya.

Dikatannya, kegiatan KRYD bertujuan agar masyarakat mematuhi peraturan pemerintah pada masa PPKM Level 2, terutama para penjual makanan maupun minuman, para pedagang kaki lima wajib menggunakan masker dan tidak berkerumun. 

Selain itu, Patroli KRYD juga bertujuan guna menekan dan menurunkan jumlah kasus positif yang terpapar COVID-19 serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Pariaman. (Ce)



iklan adsense

Post a Comment

0 Comments