SATTAHTI POLRES PARIAMAN KOTA KAWAL KETAT PERSIDANGAN ONLINE

iklan adsense

SATTAHTI POLRES PARIAMAN KOTA KAWAL KETAT PERSIDANGAN ONLINE

PARAIAMAN KOTA, Pionir--- Senen 6 September 2021, Kasat Tahti Polres Pariaman Iptu Lukman, SH bersama pihak kejaksaan Pariaman Kota dan Kasitipol  beserta anggota lainya melakukan sidang terdakwa tahanan titipan jaksa yang ada di rutan Polres tersebut.

Kata Kasat Tahti Polres Pariaman Kota saat dihubungi Pionir, dimasa pandemi saat ini membuat kegiatan apapun serba terbatas termasuk dalam hal persidangan tahanan di rutan Polres Pariaman Kota.

Ia mengatakan, hal ini dilakukan karena pemerintah tengah menerapkan physicial distancing (jaga jarak) guna meminimalisir penyebaran virus corona. Agar persidangan kasus tetap berjalan, kejaksaan Pariaman terpaksa melakukan persidangam secara online di Mapolres Pariaman Kota. Pelaksanaannya dibawah pengawalan ketat anggota, katanya.

Dikatakannya persidangan secara online ini dilakukan berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung  Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19), di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya  katanya.

Lanjut Lukman mengatakan, Dalam surat edaran tersebut, pihak MA memperbolehkan proses persidangan secara virtual (online), guna menekan penyebaran virus corona. Para penegak hukum seperti jaksa dan pengacara pun berkreasi menghadirkan saksi secara online melalui aplikasi dan jaringan internet.

"Terdakwa bisa mengikuti sidang perkara yang melilitnya dari dalam Rutan, sementara jaksa atau pengacara pun bisa mengikuti jalannya sidang dari kantor atau di rumah masing-masing," ucapnya.

Seperti hal nya yang dilakukan di rutan Polres Pariaman Kota kemaren. Pihak kejaksaan Pariaman menggelar persidangan secara online terhadap Puput Noval terpidana kasus penipuan atau 378. ( Wik/Frm Skb)


iklan adsense

Post a Comment

0 Comments