Tersangkut” Narkoba, RJ dan H Ditangkap Polisi

iklan adsense

“Tersangkut” Narkoba, RJ dan H Ditangkap Polisi 

Pasaman Barat, Pionir¬¬—Dua orang pria berinisial RJ (22 tahun) dan H alias M (37 tahun) tak bisa berbuat banyak ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman datang menangkapnya karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba, hari Minggu kemarin

Penangkapan terhadap kedua tersangka itu dibenarkan Kapolres Pasaman Barat, AKBP M. Aires Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Resnarkoba Iptu Eri Yanto, SH yang dihubungi Khazanah, Selasa (21/9/2021). 

Ia mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelaku RJ diamankan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat di jalan umum Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Minggu (19/9) sekitar jam 20.00 WIB.

"Bertempat di jalan umum Jorong Merdeka Nagari Talu, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menangkap dan menyita 9 paket kecil shabu yang siap untuk edar dari tangan RJ,” ungkap Eri Yanto.

Dikatakannya, dari keterangan tersangka RJ bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang yang laki-laki berinisial H alias M yang tinggal di daerah Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kabupaten Pasaman Barat. 

“Kemudian tim langsung bergerak menuju rumah H alias M dan petugas berhasil mengamankan tersangka H. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah milik tersangka H alias M petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit timbangan digital, alat hisap shabu (bong), uang tunai sebesar Rp3.410.000, yang merupakan hasil dari penjualan shabu serta 6 lembar slip setoran uang pembelian shabu," ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka di jerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)  Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " ujar Eri Yanto. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments