Polsek Kampung Dalam Amankan 1 Orang Tersangka Judi Online

iklan adsense

Polsek Kampung Dalam Amankan 1 Orang Tersangka Judi Online

Pariaman Kota, Pionir---Keresahan masyarakat Kampung Dalam hilang setelah jajaran Polsek Kampung Dalam berhasil menangkap satu orang tersangka permainan judi online jenis togel, Sabtu kemarin (16/4) di Warung Rinto Korong Bayur Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam.

"Tersangka inisial N (48) ini ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait judi online, dari informasi itu, Personel Reskrim Polsek Kampung Dalam

Langsung mendatanggi TKP melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang aktivitas judi online di TKP,” Kata Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L.

Dari penangkapan itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 ( satu ) buah Handphone (HP) Android merk Redmi, uang sebesar Rp. 378.000,- (tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian sbb: 

– uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 lembar;

– uang pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar;

– uang pecahan Rp. 20.000,- sebanyak 1 lembar;

– uang pecahan Rp. 5000,- sebanyak 1 lembar;

– uang pecahan Rp. 2000,- sebanyak 1 lembar;

– uang pecahan Rp. 1000,- sebanyak 1 lembar.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polsek Kampung Dalam untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (Wik/net)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments