Tim Opsnal Reskrim Polsek Luki Tangkap Pelaku Tadah Beserta Lima Barang Bukti Ranmor

iklan adsense

Tim Opsnal Reskrim Polsek Luki Tangkap Pelaku Tadah Beserta Lima Barang Bukti Ranmor  

Padang, Pionir--Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Kilangan (Luki) Polresta Padang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) yang ada kaitannya dengan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Yujimart Gadut Kelurahan Bandar Gadut Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang.

Atas pengungkapan tersebut satu orang laki-laki berinisial T (46) diduga pelaku tindak pidana Pertolongan Jahat (Tadah) tersebut ditangkap petugas pada Selasa (10/1/2023) Pukul 03.40 WIB.

Saat ditangkap Tim Opsnal berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari warga Kayu Jao Batang Barus Gunung Talang Kabupaten Solok tersebut.

"Ya benar, kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) yang ada kaitannya dengan curanmor di Yujimart Gadut Kelurahan Bandar Gadut Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang beberapa waktu berlalu telah berhasil diungkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Luki," kata Kapolsek Luki Kompol Lija Nesmon ketika dikonfirmasi Pionir, kemarin.

Penangkapan terhadap tersangka T (46) itu, sebutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/57/B/XI /2022/SPKT/Polsek Lubuk Kilangan/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat, Tanggal 15 November 2022

"Pelapor atas nama Dedi Putra (34) seorang Buruh Harian Lepas beralamat Jln Ulu Gadut RT 04 RW 06 Kel. Banda Buat Kec. Lubuk Kilangan Kota Padang melaporkan kehilangan ranmor," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Luki Ipda Jhoni Harman, SH, MM menambahkan, Kronologis Kejadian berawal dari hasil penangkapan pelaku curanmor yang telah terjadi di beberapa tempat di Kota Padang, khususnya Wilayah Hukum Polsek Luki oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Luki beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh tersangka berinisial JH panggilan T dkk. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap para pelaku yang terlibat, khususnya pertolongan jahat (Tadah). 

Dari hasil penyelidikan diketahui identitas pelaku dan keberadaannya. Tim Opsnal Polsek Luki langsung bergerak ke rumah pelaku T (30) alias H. Namun pada saat akan diamankan pelaku melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan beserta barang bukti berupa Lima Unit Ranmor Roda Dua (R2) terdiri dari 2 Unit sepeda motor merek Honda Vario, 2 Unit Merek Honda Beat dan 1 Unit Merek Supra Fit.

"Pada pukul 04.30 WIB Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti pertama berupa 1 Unit Ranmor R2 Jenis Honda Merek Supra Fit. Pada Pukul 06.00 WIB barang bukti kedua diamankan berupa Satu Ranmor Jenis Honda Beat. Pada Pukul 07.15 WIB barang bukti ketiga berupa Satu Ranmor Jenis Honda Vario. Kemudian pukul 08.15 WIB mengamankan Dua Ranmor jenis Honda Beat dan Honda Vario," tuturnya.

 Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Luki guna proses penyidikan lebih lanjut. (UK1)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments