Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

"Datuak Rutiang" Ketika Marwah Adat Dipertaruhkan, Ke Mana Perginya Peran Ninik Mamak?

Friday, August 28, 2026 | August 28, 2026 WIB Last Updated 2026-08-28T03:46:16Z

"Datuak Rutiang"

Ketika Marwah Adat Dipertaruhkan, Ke Mana Perginya Peran Ninik Mamak?

Oleh: Firman Sikumbang

(Foto ilustrasi)

Fenomena sosial yang belakangan muncul di tengah masyarakat Sumatera Barat sungguh mengusik rasa keprihatinan. Ranah Minang yang selama ini dikenal sebagai negeri yang menjunjung tinggi adat dan agama, kini dihadapkan pada persoalan yang menyentuh wilayah paling sensitif, moral, kehormatan keluarga, perlindungan anak kemenakan, serta marwah pemangku adat.

Beredar informasi mengenai dugaan seorang ninik mamak bergelar datuk yang melakukan hubungan seksual hingga menyebabkan kehamilan terhadap seorang perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya. Perempuan tersebut disebut di bawa untuk tinggal di rumah dengan alasan agar terhindar dari kemungkinan perlakuan buruk, tekanan, maupun penghakiman masyarakat.

Situasi menjadi semakin memprihatinkan karena perempuan tersebut disebut berada dalam kondisi keluarga yang rentan. Ibunya telah meninggal dunia, sedangkan ayahnya dikabarkan mengalami kepikunan.

Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak lagi dapat di lihat semata-mata sebagai urusan pribadi atau aib keluarga. Ada persoalan yang jauh lebih besar, bagaimana perlindungan terhadap seseorang yang berada dalam posisi rentan dijalankan?

Dan yang lebih mendasar lagi, ke mana peran ninik mamak, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta pemerintahan nagari ketika anak kemenakan membutuhkan perlindungan?

Gelar Datuk Bukan Sekadar Sebutan

Dalam budaya Minangkabau, gelar datuk bukanlah sekadar nama tambahan di belakang nama seseorang.

Gelar itu membawa konsekuensi moral. Di baliknya ada tanggung jawab terhadap kaum, anak kemenakan, dan masyarakat.

Ninik mamak secara filosofis ditempatkan sebagai orang yang di tuakan. Ia menjadi tempat bertanya, tempat berlindung, sekaligus salah satu rujukan dalam menyelesaikan persoalan kehidupan anak kemenakan.

Karena itu, ketika seorang yang menyandang gelar adat justru diduga terlibat dalam persoalan yang menyangkut perempuan yang berada dalam lingkup keluarganya, tentu masyarakat merasa terguncang.

Bukan karena masyarakat ingin menghakimi. Tetapi karena kepercayaan terhadap pemangku adat sedang dipertaruhkan.

Kalau orang yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga melakukan sesuatu yang merugikan orang yang berada dalam posisi lemah, maka persoalan itu harus mendapatkan perhatian serius.

Adat tidak boleh berhenti pada pepatah. Adat harus hadir dalam tindakan. Jangan Selesaikan dengan Menutup Aib

Ada kecenderungan dalam masyarakat kita untuk menyelesaikan persoalan sensitif dengan cara menutup rapat-rapat agar tidak menjadi konsumsi publik.

Memang, menjaga aib seseorang merupakan bagian dari etika sosial. Tetapi menjaga kehormatan tidak boleh diartikan sebagai membungkam persoalan, apalagi apabila ada pihak yang membutuhkan perlindungan.

Menutup aib berbeda dengan menutup kebenaran.

Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka mekanisme hukum harus berjalan. Jika ada persoalan adat, mekanisme adat harus dijalankan. Jika ada pihak yang rentan membutuhkan perlindungan, maka negara dan masyarakat harus hadir.

Ketiganya tidak perlu dipertentangkan. Justru harus berjalan beriringan. Lalu, Di Mana KAN?

Pertanyaan ini mungkin terasa keras, tetapi tetap perlu disampaikan. Di mana KAN ketika persoalan seperti ini muncul?

Apakah persoalan tersebut sudah diketahui? Apakah sudah pernah dibicarakan? Apakah ada upaya perlindungan terhadap pihak yang rentan? Apakah sudah dilakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait? Begitu pula dengan pemerintahan nagari.

Pemerintahan nagari bukan hanya berurusan dengan pembangunan fisik, administrasi pemerintahan, dan kegiatan seremonial. Nagari juga merupakan ruang sosial tempat masyarakat mencari perlindungan dan penyelesaian ketika terjadi persoalan.

Jika ada seorang perempuan yang berada dalam kondisi rentan dan menghadapi persoalan serius, jangan sampai semua pihak memilih diam karena persoalan itu dianggap sebagai urusan keluarga.

Sebab ketika urusan keluarga telah menyentuh aspek perlindungan, keselamatan, dan dugaan pelanggaran hukum, maka persoalannya telah menjadi perhatian bersama. Jangan Hukum dengan Opini, Jangan Lindungi dengan Kekuasaan Namun ada satu hal yang juga harus menjadi perhatian. Persoalan ini jangan diselesaikan dengan penghakiman massa.

Identitas pihak-pihak yang terlibat tidak semestinya diumbar tanpa dasar dan kepastian. Dugaan tetaplah dugaan sampai fakta dibuktikan melalui mekanisme yang sah.

Tetapi kehati-hatian tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan persoalan mengendap.

Jangan hukum seseorang dengan opini, tetapi jangan pula melindungi seseorang karena jabatan, gelar, hubungan keluarga, atau kedudukan sosial. Semua orang harus ditempatkan sama di hadapan hukum.

Gelar adat tidak boleh menjadi kekebalan. Kedudukan sosial tidak boleh menjadi benteng untuk menghindari pertanggungjawaban. 

Adat Basandi Syarak Bukan Sekadar Slogan 

Kita sering membanggakan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah. Tetapi filosofi itu akan kehilangan makna apabila hanya kita ucapkan dalam pidato, spanduk, acara adat, dan berbagai kegiatan seremonial. Nilai adat dan agama harus tampak ketika masyarakat menghadapi persoalan nyata. Ketika ada perempuan yang lemah, apakah kita melindunginya?

Ketika ada anak kemenakan yang kehilangan tempat bergantung, apakah kita hadir? Ketika terjadi dugaan pelanggaran moral atau hukum, apakah kita berani mencari kebenaran? Dan ketika yang diduga terlibat adalah orang yang memiliki gelar adat, apakah kita masih berani mengatakan yang benar?

Di situlah sesungguhnya kualitas adat diuji. Jangan Biarkan Marwah Adat Runtuh karena Diam Marwah adat tidak akan runtuh karena satu kasus.

Marwah adat justru akan runtuh apabila masyarakat dan pemangku adat diam ketika nilai-nilai yang mereka junjung dipertaruhkan.

Karena itu, kasus seperti ini semestinya menjadi momentum bagi KAN, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda, serta pemerintahan nagari untuk melakukan evaluasi.

Sudah saatnya kita bertanya kembali

Apakah ninik mamak masih benar-benar menjadi tempat berlindung anak kemenakan?

Apakah KAN masih menjadi lembaga yang dipercaya untuk menyelesaikan persoalan masyarakat? Apakah pemerintahan nagari sudah memiliki keberanian untuk melindungi warganya yang rentan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap adat. Justru sebaliknya.

Ini adalah bentuk kecintaan terhadap adat.

Sebab adat yang kuat bukan adat yang menutupi persoalan, melainkan adat yang mampu menghadirkan keadilan, menjaga martabat manusia, dan melindungi anak kemenakan.

Saatnya Berani Membenahi Diri

Ranah Minang tidak kekurangan orang bergelar. Kita memiliki banyak datuk, penghulu, tokoh masyarakat, ulama, cendekiawan dan pemimpin. Yang kita butuhkan adalah keteladanan.

Sebab masyarakat tidak hanya membutuhkan orang yang mampu berbicara tentang adat. Masyarakat membutuhkan orang yang mampu menjalankan nilai adat ketika berada dalam situasi sulit.

Persoalan ini hendaknya tidak dijadikan bahan untuk mempermalukan keluarga atau menghancurkan nama baik seseorang. Tetapi harus menjadi alarm bahwa ada sesuatu yang perlu dibenahi dalam sistem perlindungan sosial kita.

Jika benar ada dugaan pelanggaran, proseslah sesuai aturan.

Jika tidak benar, berikan ruang bagi pihak yang dituduh untuk membersihkan namanya. Jika ada korban atau pihak yang rentan, lindungi. Dan jika lembaga adat memang memiliki kewenangan untuk bertindak, jangan memilih diam. Sebab diam dalam situasi yang membutuhkan keberanian juga dapat menjadi persoalan.

Ranah Minang membutuhkan ninik mamak yang bukan hanya memiliki gelar, tetapi memiliki integritas. Membutuhkan KAN yang bukan hanya berdiri sebagai simbol adat, tetapi hadir ketika masyarakat membutuhkan keadilan. Dan membutuhkan pemerintahan nagari yang tidak hanya membangun jalan dan fasilitas, tetapi juga membangun rasa aman bagi setiap warganya.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar kita bukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Pertanyaan terbesarnya adalah. Ketika anak kemenakan berada dalam keadaan lemah dan tidak berdaya, apakah kita masih memiliki keberanian untuk berdiri di sampingnya? Kalau jawabannya iya, maka adat masih hidup.

Tetapi jika semua memilih diam hanya karena yang dipersoalkan adalah seorang yang bergelar datuk, maka kita patut bertanya dengan jujur. Apakah yang sedang kita pertahankan itu benar-benar marwah adat, atau hanya marwah orang yang menyandang gelar adat?

×
Berita Terbaru Update