DUA PENJUAL NARKOBA DI PARIAMAN "DIGARUK" POLISI

iklan adsense
Dua Penjual Narkoba di Pariaman “Digaruk” Polisi 

    PARIAMAN, Pionir--Anggota Sat Narkoba dan Tim 3CN Polres Pariaman Kota menangkap pelaku penjual narkoba jenis shabu, Eko Fardian (43) dan Efrinal (39), pada Jumat 21 Februari 2020, jam 14.30 WIB, di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah. 

    Penangkapan kedua tersangka yang merupakan warga Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman ini diakui Kasat Resnarkoba Polres Pariaman Iptu Suhardi, Jumat sore.

     Suhardi mengatakan, kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di dirumah pelaku Eko Fardian sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkoba jenis shabu. 
     Mendapatkan informasi tersebut kata Eko Fardian, tim lansung bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. “Setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku dan memastikan kegiatannya, tim lansung bergerak menagkap Eko Fardian dan Efrinal,” katanya. 

     Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik kecil berisikan shabu, satu unit alat hisap bong, satu buah kaca pirex, tiga buah mencis, uang sebesar Rp 230.000 dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun 

    “Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Iptu Suhardi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments