DUA TERSANGKA NARKOBA DIBEKUK

iklan adsense
Dua Tersangka Narkoba Dibekuk



     AGAM, Pionir—Hingga saat ini tindak pidana penyalagunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam masih tetap saja ada. Fakta itu pun tidak ditampik oleh Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP Elvis Susilo, SH, Jumat 7 Februari 2020.


    Bahkan kata kapolres, pada Selasa 4 Februari lalu, Satres Narkoba Polres Agam telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja sekitar jam 22.00 WIB, di Jalan Simpang Tiga Bundaran, Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung.

     Kemudian kata kapolres, juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Sigiran, Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. Di lokasi pertama kata AKBP Dwi Nur Setiawan, anggota Satres Narkoba Polres Agam menangkap tersangka berinisial HA (17 tahun), yang beralamat di Sigiran, Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya.

    Sementara di lokasi kedua, ditangkap seorang pria berinisial FT alias Paris (21 tahun), juga beralamat di Sigiran, Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya. “Dari penangkapan itu didapat barang bukti 10 paket diduga narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening, satu unit sepeda motor merk Honda jenis Vario warna hitam kombinasi Silver tanpa nomor polisi.

     “Semua barang bukti itu didapat pada lokasi penangkapan pertama di Jorong IV Surabayo, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung,” kata Dwi Nur Setiawan.

     Sementara kata dia, di lokasi penagkapan kedua, di Sigiran, Kenagarian Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, didapat barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plasti warna bening dan dilakban warna kuning. Kemudian satu buah plastik kresekan warna hitam.

    Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Narkoba AKP Elvis Susilo, penangkapan terhadap tersangka itu dilakukan saat pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi. Saat itu tersangka FT sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi silver tanpa nomor polisi dan membonceng tersangka HA.

     “Karena kendaraan itu tidak lengkap petugas Sat Lantas Polres Agam menyetopnya. Tersangka pun berhenti di pinggir jalan raya Suraboyo. Saat itu anggota Sat Lantas melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kemudian memeriksa jok kendaraan,” kata Elvis Susilo. Dikatakan, saat itu anggota Lantas melihat bungkusan yang dicurigai diduga narkotika jenis ganja, lalu memberitahukan kepada anggota Satreskrim Narkoba Polres Agam yang ikut melaksanakan Operasi Cipta Kondisi.

     "Anggota Satresrim Narkoba datang melihat barang bawaan tersangka yang ada dibawah jok yang diduga narkotika jenis ganja. Kedua tersangka menyatakan bahwa barang yang ditemukan di bawah jok kendaraannya adalah narkotika jenis ganja. Kemudian petugas menahan kedua tersangka beserta barang bukti, ” kata Elvis.

      Ia mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, diketahui barang itu berasal dari seorang pria berinisial DN alias Laban.  “Kemudian kita lakukan pengembangan ke Jorong Sigiran, Kecamatan Tanjung Raya. Saat itu ditemukan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening dan dilakban warna kuning serta satu buah plastik kresekan warna hitam dan dua bungkus narkotika jenis ganja dibungkus plastik warna bening di bawah rumah panggung,” kata Elvis. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments