BAKAL ADA SANKSI YANG MENGABAIKAN PSBB

iklan adsense
Bakal Ada Sanksi yang Mengabaikan PSBB

PADANG, Pionir—Pasca keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan efektif Rabu 22 April 2020, Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) tak segan mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak menaati aturan PSBB yang telah diterapkan Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 17 April 2020 itu. 

Hal ini terungkap saat Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs Toni Harmanto, MH di dampingi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, S.IK melaksanakan konferensi pers dengan media cetak, online dan televisi pada Senin 20 April 2020, jam 14.00 WIB, di ruang display lantai II Mapolda Sumbar. 

Sebelum tindakan tegas itu diambil kata Toni Harmanto, pihaknya memberikan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat bisa paham dengan situasi yang terjadi saat ini. 

“Tindakan tegas akan kita lakukan setelah mendapatkan arahan dari Gugus Tugas daerah setempat dan berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku. 

Jadi kita tidak bisa berjalan sendirian, harus bersama-sama. Namun demikian, razia dan sosialisasi tetap kita lakukan, namun dengan sedikit lebih tegas dari biasanya,” kata Toni Harmanto. 

Ia mengatakan, tujuan pemerintah daerah melaksanakan penerapan pembatasan sosial berskala besar ini untuk mempercepat penanganan Covid-19, karena telah semakin meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 ini di Sumatera Barat. 

Dikatakan, persetujuan PSBB Sumbar ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/260/2020 pada 17 April 2020. Penetapan ini juga berdasarkan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. 

“Pemerintah provinsi wajib melaksanakan secara konsisten. Kemudian, mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada warga,” kata Toni. 

PSBB ini kata Toni Harmanto, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments