POLRES MENTAWAI SIAPKAN LAYANAN SPKT DOOR TO DOOR

iklan adsense
Polres Mentawai Siapkan Layanan SPKT Door to Door
MENTAWAI, Pionir—Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Mentawai dibawah komando Kapolres AKBP Dody Prawiranegara, SH, MH, S.IK dan Wakpolres Kompol Maman Rosadi SH membuat inovasi baru ditengah virus corona atau Covid-19 tengah mewabah di Indonesia. 

Saat masyarakat diimbau untuk tetap di rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Mentawai menyediakan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) door to door Menurut Waka Polres Mentawa Kompol Maman Rosadi pada Pionir melalui telpon seluler, Rabu sore 15 April 2020, banyak yang menilai layanan ini cukup efisien terutama masyarakat yang tidak punya banyak waktu. 
“Responnya sangat baik, dan masyarakat cukup antusias. Bahkan mereka heran, kok ada layanan seperti ini. Biasanya masyarakat yang harus datang ke kantor polisi,” begitu kata Maman mengulang respon dari masyarakat. 

Dalam pelayanan ini kata Maman menambahkan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan. Tapi, petugas sendiri yang akan mendatangi rumah pelapor. Ada beberapa cara untuk memanfaatkan layanan ini. Di antaranya via telepon, aplikasi, dan web. 

Namun kata Maman menambahkan, untuk sementara layanan yang diberlakukan hanya via telepon, dengan nomor 110 atau 0759-3211216. “Masyarakat cukup menelepon operator SPKT Polres Mentawai. Kemudian, petugas akan menuju ke alamat pelapor. Sedangkan untuk layanan melalui aplikasi dan web, saat ini masih dalam proses penyesuaian dan perbaikan,” kata Maman 
Dalam hal ini kata Maman menambahkan, ada klasifikasi laporannya. Kalau pidana berat seperti penipuan ratusan juta, itu tentunya harus datang ke kantor, karena perlu beberapa proses. “Nah, yang kami layani itu bisa laporan kehilangan ATM, SIM, STNK misalnya. 

Lalu kriminal ringan, seperti penganiayaan konflik sama tetangga itu bisa. Kalau SKCK tetap harus ke kantor,” kata Kompol Maman Rosadi. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments