POLRES PASAMAN SOSIALISASIKAN PEMBERLAKUAN PSBB

iklan adsense
Polres Pasaman Sosialisasikan Pemberlakuan PSBB 

PASAMAN, Pionir--Kepolisian Resor (Polres) Pasaman bersama Kodim 0305 serta Satpol PP dan seluruh elemen yang ada di kabupaten Pasaman, pada Senin 20 April 2020 patroli bersama, melakukan pengamanan dan pengaturan serta memberikan imbauan kepada masyarakat di Pasar Lama Lubuk Sikaping tentang pelaksanaan PSBB (Pembatasan sosial Bersekala Besar) yang akan di berlakukan untuk Sumatera Barat pada hari Rabu tanggal 22 April 2020. 

Kapolres Pasaman AKBP Hendry Yahya. SE mengharapkan kesadaran dari segenap lapisan masyarakat untuk bisa mematuhi  PSBB tersebut untuk memutus mata rantai Covid-19 di kabupaten Pasaman. 

"Kita harus siaga terhadap wabah Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk kabupaten Pasaman. Maka kita semua hadir di sini bersatu tekad dan aksi sebagai salah satu bentuk ikhtiar kita dalam menghadapi bencana ini," kata Hendry Yahya saat apel bersama dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid-19 di kabupaten Pasaman, yang dilaksanakan di Mapolres setempat. 
Apel ini diikuti oleh Waka Polres Pasaman Kompol Ahmad Yani SH.MSi, para Kabag, para Kasat,  perwira staf  Polres Pasaman, Kasat Pol. PP Pasaman Aan Afrinaldi S.STP, anggota Polres Pasaman, anggota Kodim 0305 dan lainnya. 

"Polres Pasaman, bersama Kodim 0305 serta Satpol PP dan seluruh elemen yang ada, telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan sesuai arahan Gubernur Sumatera Barat dan prosedur yang ditetapkan oleh Keppres Nomor 09 Tahun 2020. 

Antara lain telah membentuk gugus tugas dan posko dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten," kata Hendri Yahya. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments