PERSONEL JAJARAN POLRES PAYAKUMBUH SERAHKAN ZAKATNYA

iklan adsense
Personel Jajaran Polres Payakumbuh Serahkan Zakatnya

PAYAKUMBUH, Pionir— Personel Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) memahami betul bahwa akat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang termasuk dalam rukun Islam keempat.  Mereka juga sangat memahami bahwa zakat berarti sesuatu yang menyucikan, baik untuk membersihkan diri (zakat fitrah) dan membersihkan harta (zakat mal).

Untuk itulah Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, S.IK. MH memerintahkan agar seluruh personel jajaran Polres Payakumbuh menyalurkan zakat fitrah dan zakat malnya melalui Masjid Nur Ikhlas Polres Payakumbuh.

Kepada seluruh personel Polres Payakumbuh dan jajaran Dony Setiawan mengingatkan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bulan suci Ramadhan ini merupakan kewajiban sebelum melaksanakan lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan zakat mal yang dikeluarkan dari sebagian gaji dan diserahkan ke Badan Amil Zakat di Masjid Nur Ikhlas Polres Payakumbuh bisa membersihkan harta yang dimilikinya dan mendapat berkah sesuai tuntunan agama Islam.

Untuk itulah pada Kamis siang 14 Mai 2020 Polres Payakumbuh diwakili Kabag Sumda Polres Payakumbuh Kompol Russirwan, SH mendatangi Masjid Nur Ikhlas Polres Payakumbuh untuk menyerahkan zakat mal, zakat fitrah dan sedekah yang berasal dari personel jajaran Polres Payakumbuh serta anggota Bhayangkari, untuk selanjutnya diserahkan kepada Mustahiq (penerima zakat)

“Zakal mal sebanyak Rp.7.280.000,- Zakat Fitrah Rp.19.754.500,- Sedekah Rp.558.000 ditambah Beras sebanyak 6 kg, Total Rp.27.592.500 (Dua puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah),” kata Russirwan.

Menurut Russirwan setiap jenis zakat memiliki rumus perhitungannya masing-masing. Namun, secara umum masyarakat lebih banyak memberikan zakat mal dan zakat penghasilan.

“Untuk zakat mal wajib dikeluarkan jika seorang muslim telah mencapai batasan wajib mengeluarkan zakat (nisab). Orang kalau menyimpan uang lebih dari nisabnya, maka ia harus berzakat sebesar 2,5 persen dari hartanya," tutur Russirwan.

Menurut Russirwan personel Polres Payakumbuh sebenarnya bisa menyalurkan zakat mal kepada amil zakat melalui datang langsung ke kantor amil zakat, maupun melalui transfer bank dan layanan keuangan digital.

Namun kata dia, karena di Masjid Nur Ikhlas Polres Payakumbuh juga ada amil zakatnya, maka zakat dari jajaran Polres Payakumbuh ini diserahkan ke Masjid Nur Ikhlas. (Firman Sikumbang)




iklan adsense

Post a Comment

0 Comments