POLRES PARIAMAN TANGKAP PELAKU NARKOBA

iklan adsense
POLRES PARIAMAN TANGKAP PELAKU NARKOBA 

PARIAMAN, Pionir—Menindak lanjuti laporan masyarakat bahwa di rumah seorang pria berinisial Irw (28 tahun) di desa Pakasai, kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman menyimpan banyak narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pariaman lansung menerjunkan personel Satresnarkoba bergerak ke lapangan untuk memastikan laporan masyarakat tersebut, Jumat 12 Juni 2020. 

Menurut Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafrudin L, Sabtu 13 Juni, setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku dan memastikan kegiatannya, tim lansung menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti. 

“Pelaku di tangkap di desa Pakasai, kecamatan Pariaman Timur pada Jum’at malam sekitar jam 19.30 WIB. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pariaman untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Syafrudin. 

Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku dan rumahnya, personel Satresnarkoba Polres Pariaman menemukan barang bukti satu paket kecil plastik bening yang berisi sabu, dua buah mencis, tiga buah kaca pirek, tiga unit HP dan uang tunai sebesar Rp150.000. 
Dikatakan, bagi tersangka pengedar dan pengguna narkoba diancam dengan pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000 dan paling banyak Rp 8 miliar, dan pasal 127 ayat 1 huruf A UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 

Sedangkan tersangka penyalahgunaan psikotropika diancam pasal 62 UURI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments