KAPOLSEK JUNJUNG SIRIH SAMPAIKAN FATWA MUI TERKAIT PELAKSANAAN IDUL ADHA

iklan adsense
KAPOLSEK JUNJUNG SIRIH SAMPAIKAN FATWA MUI TERKAIT PELAKSANAAN IDUL ADHA

SOLOK KOTA, Pionir--Lantaran hari raya Idul Adha 1441 Hijriah yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 bersamaan dengan masih mewabahnya virus corona atau Covid-19, Kapolsek Junjung Sirih Iptu Satrialis bersama personelnya merasa berkewajiban untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan pelaksanaan shalat ied dan penyemblihan hewan kurban harus mempedomani protokol kesehatan. 

Seperti yang dilaksanakan pada Kamis 30 Juli 2020, Kapolsek Junjung Sirih bersama anggota dan trantib kecamatan melaksanakan imbauan ke masjid masjid dalam rangka memberitahukan aturan pelaksanaan takbiran sholat idul adha dan pemotongan ternak korban dengan selalu mengikuti aturan protokol kesehatan.

"Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19. Jadi kita juga harus mempedomani fatwa MUI tersebut," kata Iptu Satrialis saat melakukan imbauan di masjid-masjid yang ada di wilayah hukumnya. 

Fatwa ini kata Satrialis menambahkan, dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan shalat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19. 
"Fatwa ini dikeluarkan agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban," katanya. 

Dikatakanya, menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan. 

Ia juga tak lupa mengingatkan masyarakat agar memakai masker, menyediakan alat cuci tangan dan selalu jaga jarak, dan tempat ibadah dibersihkan dengan disemprot menggunakan disinfektan sebelum datangnya warga menunaikan ibadah sholat Idul Adha. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments