POLSEK PASAMAN RINGKUS TERSANGKA KASUS PENCURIAN KOMPUTER SEKOLAH

iklan adsense
Polsek Pasaman Ringkus Tersangka Kasus Pencurian Komputer Sekolah

PASAMAN BARAT , Pionir - Polsek Pasaman berhasil mengungkap kasus pencurian 12 unit komputer milik SMK N 01 Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) Provinsi Sumatera Barat ( Sumbar) dengan ditangkapnya tersangka MP (26 tahun), Selasa (21/7/2020). 

MP (26) ditangkap petugas sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya di Jorong Pondok Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie tanpa ada perlawanan. Pada saat MP (26) ditangkap petugas berhasil mengamankan Barang Bukti 5 Unit Komputer. 

Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon, SS mengatakan, pasca masuknya laporan polisi LP/50/VII/2020/ Sumbar/ Res-Pasbar/ Sek Psm, tentang Perkara Pencurian Computer sebanyak 12 unit milik SMK N 01 Sasak Ranah Pasisie yang diketahui raib pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Nagari Sasak Kecamatan Sasak Ranah Pasisie Kabupaten Pasaman Barat, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). 

"Dari hasil penyelidikan dan Pulbaket dari para saksi, maka didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka MP," terang kapolsek. 

Selanjutnya, para saksi diambil keterangannya, dan ketika sudah cukup bukti yang mengarah kepada tersangka, maka dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka. 

"Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap/ /VII/2020/Reskrim, maka pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersangka 363, dengan identitas MP (26) beralamat di Jorong Pondok Nagari Sasak Kec.Sasak Ranah Pasisie Kab. Pasaman Barat," ujar Lija Nesmon. 

PKapolsek juga menyebutkan, pada saat upaya paksa penangkapan terhadap tersangka pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira pukul 02.30 WIB di kediamannya di Sasak, tanpa ada perlawanan. 

P"Tersangka berserta Barang Bukti 5 (Lima) Unit Komputer saat ini telah diamankan di Polsek Pasaman guna proses Hukum lebih lanjut," pungkasnya. 

Selama giat penangkapan tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP) berjalan dalam keadaan aman dan terkendali. (UK1)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments