POLRES PADANG PANJANG BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, AMANKAN PELAKU DAN PENADAH MOBIL CURIAN

iklan adsense
POLRES PADANG PANJANG BERHASIL UNGKAP KASUS CURANMOR, AMANKAN PELAKU DAN PENADAH MOBIL CURIAN

PADANG PANJANG, PIONIR-- Jajaran Polres Padang Panjang berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian mobil. Kedua pelaku itu bernama MH (20 th) dan AR (37 th). 

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang AKP Suherdi, SH mengatakan, bahwa benar telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian mobil dan penadahnya. 

AKP Suherdi,SH membeberkan kronlogis kejadian pencurian mobil tersebut sebagai berikut,  - Bahwa pada 14 Agustus 2020 lalu sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi penangkapan pelaku Curanmor oleh personil Polres Padang Panjang terhadap MH (20 th), dikediamannya yang beralamat di Kabupaten Tanah Datar. 

Setelah MA diperiksa dan dikembangkan kasus ini, dan dari keterangan MA bahwa kendaraan yang dicuri tersebut diantar ke daerah Muaro Bungo, Provinsi Jambi. 

Atas perintah Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo,S.I.K, Tim Opsnal Polres Padang Panjang langsung bergerak ke daerah Muaro Bungo. Minggu (16/8) sekira pukul 16.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap AR (37th) sesuai surat perintah penangkapan No : Sp.Kap/42/VII/2020/Reskrim tentang Dugaan Tindak Pidana Penadah berdasarkan pasal 480 KUH-Pidana. 

Tim Opsnal Polres Padang Panjang mengamankan sejumlah Barang Bukti yaitu : satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio dengan plat nomor BA 4291 NB, satu unit mobil jenis pick up Colt T120SS, PU1.5 FD-R merk Mitsubishi Nopol BA 8613 SM warna warga hitam. (*)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments