POLSEK SUNGAI BEREMAS TANGKAP PENGANIAYA SEORANG WANITA HINGGA TEWAS

iklan adsense
POLSEK SUNGAI BEREMAS TANGKAP PENGANIAYA SEORANG WANITA HINGGA TEWAS

PASAMAN BARAT, Pionir--Sabtu 8 Agustus 2020 pukul 17.00 WIB Salah  Seorang warga Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) bernama Zulpan panggilan Upan (46 tahun) tiba-tiba meradang tanpa diketahui penyababnya. 

Bahkan Pria itu terlihat beringas seperti orang "kemasukan setan" atau kesurupan, tanpa sebab waktu itu pelaku mengejar setiap orang yg lewat di jalan depan rumahnya dengan menggunakan dodos (pisau untuk panen sawit), sehingga warga berhamburan.

Zulpan sepertinya telah kehilangan kendali diri sehingga tak dapat mengontrol gerakannya, kebetulan pada waktu itu ada wanita yang lewat bernama Marliswati Pgl Butet,  karena takut dan panik akirnya ia terjatuh di pinggir jalan raya Lubuk Godang Nagari Parit.

Kemudian datang Pelaku Zulpan menusukkan Dodos ke Bagian kepala dan dada korban sampai korban tidak sadarkan diri. Pasca Peristiwa itu korban dibawa ke Puskesmas Parit oleh warga, namun sampai di sana korban meninggal dunia. 

Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH pada Pionir, Senin 10 Agustus 2020. 

"Benar, pada Sabtu kemarin telah terjadi penusukan terhadap seorang wanita berinisial Mrw 52 tahun, yang dilakukan tersangka berinisial Zlp 46 tahun," terang Alfian Nurman. 
Dikatakannya, pasca peristiwa itu dengan bukti laporan polisi LP/ 076/ VIII / 2020/ Sek SB tgl 8 Agustus 2020 Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, SIK MH memerintah untuk segera melakukan tindakan tegas sesuai hukum yg berlaku terhadap tersangka. 

Akhirnya pada minggu dini hari 9 Agustus 2020 jam 00.05 WIB Kasat Reskrim Res Pasbar AKP Omri SIK SH beserta anggota, Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH beserta anggota dan kerjasama dengan Babinsa Parit beserta masyarakat menangkap tersangka Zulpan di Jorong Lubuk Godang, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat. 

Menurut Kapolsek Sungai Beremas Alfian Nurman, tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Usai ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolsek Sungai Beremas untuk dilakukan pemeriksaan guna pertanggunjawaban terhadap perbuatannya," ungkap Alfian Nurman. 

Dikatakannya, tersangka diduga melanggar pasal pasal 338 jo pasal 351 ayat 3 KUHP degan ancaman hukuman makimal 15 tahun. (Firman Sikumbang)
iklan adsense

Post a Comment

0 Comments