TINGKATKAN PATROLI DIALOGIS, POLSEK SUNGAI LIMAU SOSIALISASIKAN PROKES

iklan adsense

TINGKATKAN PATROLI DIALOGIS, POLSEK SUNGAI LIMAU SOSIALISASIKAN PROKES    

PARIAMAN KOTA, PIONIR-- Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta mensosialisasikan pencegahan virus Corona atau Covid-19, Kapolsek Sungai Limau melaksanakan Patroli dialogis serta mensosialisasikan protokoler kesehatan kepada warga dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Selasa 20 Oktober 2020 

Giat patroli dialogis tersebut mensasar warung- warung tempat berkumpulnya warga, pasar, swalayan dan tempat- tempat berkumpul pemuda di daerah tersebut. 

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan. SH mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, berprilaku hidup bersih dan sehat, agar tidak mudah terpapar penyebarab Virus Corona atau Covid-19. 

Kepada warga, Kapolsek berharap agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun, dan hindari berkerumunan, ungkapnya. 

Dismping itu, Kapolsek Sungai Limau Iptu Nasirwan menghimbau warga agar selalu menjaga kebugaran tubuh melaui pola hidup sehat serta mengkonsumsi asupan makan bergizi yang seimbang dan istirahat yang cukup, dan jaga kebersihan lingkungan. 

Nasirwan menjelaskan, Virus Corona atau Covid-19 merupakan suatu penyakit infeksi pada saluran pernafasan yang bisa berakibat fatal. Virus ini ditandai dengan demam 38 derajat celsius, batuk, pilek, sakit tenggerokan, lemah lesu dan sesak nafas serta bagi masyarakat yang mengalami ciri-ciri seperti itu harap segera memeriksakan diri ke Puskesmas atau ke dokter terdekat,” katanya. 

“Guna untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengeluarkan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19.  

Perda tersebut seperti tidak memakai masker atau tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi sosial, dikenakan denda dan sampai ada sanksi kurungan. 

Lebih lanjut Nasirwan menjeskan, Kapolri juga telah mengeluarkan maklumat tertuang dalam Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona atau Covid-19 untuk itu mari kita laksanakan secara bersama sama,” ungkapnya. (*)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments