DISIPLINKAN MASYARAKAT PAKAI MASKER, POLSEK BUKITTINGGI GELAR OPERASI YUSTISI 

iklan adsense

DISIPLINKAN MASYARAKAT PAKAI MASKER, POLSEK BUKITTINGGI GELAR OPERASI YUSTISI 

BUKITTINGGI, PIONIR-- Menindak lanjuti intruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan peneggakan hukum dan protokol kesehatan terkait adaptasi kebiasan baru dalam pencegahan dan pengendalian covid-19. Polsek Bukittinggi melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan diwilayah hukumnya, pada Jumat 13 November 2020. 

Apa yang dilakukan itu kata Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Adriansyah Putra, SH, S.IK pada Pionir Sabtu sore adalah dalam rangka mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

"Hari itu kita melaksanakan giat penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker. Kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan warga masyarakat dengan cara humanis, persuasif," katanya. 

Dedy Adriansyah mengakui bahwa memang saat itu masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Padahal kata dia menambahkan, pemerintah telah mewajibkan agar di objek keramaian harus mengenakan masker, menjaga jarak sosial (social distancing), jarak fisik (physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan sabun agar terbebas dari penyebaran Covid-19.

Saat itu kata Dedy Adriansyah, personel Polsek Bukittinggi bersama anggota TNI mengingatkan warga agar menjadikan masker sebagai kebiasaan hidup sebagai wujud disiplin penerapan protokol kesehatan. Dengan disiplin memakai masker salah satu cara yang efektif penerapan protokol kesehatan yang bisa mencegah penularan virus corona, katanya 

Dikatakan Dedy Adriansyah Putra kedisiplinan masyarakat dalam pemakaian masker juga dapat menjaga keselamatan bersama dan menjadikan tumpuan pencegahan penularan wabah covid-19. Beradaptasi dalam kebiasaan baru, dimasa adaptasi kebiasaan baru, melalui memaki masker akan membawa masyarakat tidak tertular virus corona, ungkapnya. 

Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan partisipasi dan kaloborasi semua pihak untuk menjalankan protokol kesehatan dan menjadikan kebiasan hidup yang wajib di terapkan dalam kehidupan sehari hari. Tetaplah disipkin memakai masker dan berdoa agar pandemi ini lekas berakhir, ungkapnya. 

Kepada Pionir Dedy Adriansyah Putra mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan itu berdasarkan UU No. 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 01 tahun 2019, tentang manajemen dan Standar keberhasilan operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Selain itu, kegiatan tersebut juga berdasarkan Surat telegram Kapolri Nomor : ST/2645/IX/OPS.2/2020 tanggal 10 September 2020, tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi Penggunaan Masker. Serta Pergub Nomor : 37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid 19 serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid 19," kata Dedy Adriansyah Putra menjelaskan. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments