POLRES PADANG PANJANG BUKTIKAN TAK ADA TEMPAT UNTUK NARKOBA

iklan adsense

POLRES PADANG PANJANG BUKTIKAN TAK ADA TEMPAT UNTUK NARKOBA 

PADANG PANJANG, Pionir—Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang, Sumatera Barat (Sumbar) kembali membuktikan bahwa narkoba benar-benar harus diperangi dan tak ada tempat di daerah berjuluk Serambi Mekah dan juga dikenal sebagai Mesir van Andalas (Egypte van Andalas) itu.  

Buktinya, hanya berselang sehari pasca menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dengan Barang Bukti (BB) ganja kering seberat 1,22 gram pada Senin, 16 November 2020, keesokan harinya personel Satuan Reserse Narkoba dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba AKP Witrizawati, SH, MH kembali menangkap 2 dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering dan mengamankan BB lima paket ganja kering seberat 20,65 gram. 

Ini diakui Kapolres Padang Panjang, AKBP Apri Wibowo, S.IK melalui Kasat Narkoba AKP Witrizawati pada Pionir, Kamis siang 19 November 2020. “Benar, pada Selasa 17 November personel Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang baru saja menagkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja kering,” kata Witrizawati. 

Sebagai seorang ibu sekaligus Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, Witrizawati merasa miris. Karena faktanya, tersangka yang ditangkap itu masih terbilang remaja. 

Dikatakannya, tersangka pertama adalah WL yang masih berusia 19 tahun. Tersangka kedua berinisial masih berusia 17 tahun. “Masing-masing tersangka beralamat di Kelurahan Bukit Surungan, Kecamatan Padang Panjang Barat dan Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat,” ungkap Witrizawati. 

Dari penangkapan tersebut kata Witrizawati menjelaskan, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak lima paket narkotika golongan I jenis ganja kering seberat 20,65 gram. 

AKP Witrizawati mengatakan, penagkapan terhadap tersangka bermula pada Selasa malam sekitar jam 00.30 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Padang Panjang mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya tersangka WL ada memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis ganja kering.

“Mendapat inormasi itu personel Sat Res Narkoba melakukan pencarian terhadap WL di Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat. Saat itu personel Sat Res Narkoba melihat WL dan MH, namun WL berupaya melarikan diri dan dilakukan pengejaran,” kata Witrizawati. 

Dikatakannya, ketika kedua tersangka berhasil ditangkap, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika golongan I jenis ganja kering dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan di sebelah pos ronda di Kelurahan Kampung Manggis tersebut. 

Saat itu kata Witrizawati menambahkan, tersangka WL mengaku pada petugas bahwasanya masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah saudara tersangka MH.

“Kemudian personel Sat Res Narkoba menuju ke rumah tersangka MH di Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat dan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut.“

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat paket narkotika golongan I jenis ganja kering dibungkus plastik bening yang ujungnya dibakar dan direkatkan dibungkus satu helai kain planel warna putih, yang ditemukan di bawah lemari kamar tersangka MH. 

Petugas juga mengamankan satu bungkus kertas papir merek Antareja di lantai kamar tersebut yang diserahkan tersangka WL kepada personel Sat Res Narkoba,” kata Witrizawati. 

“Kedua pelaku kita bawa ke Mapolres, sesuai dengan LP/192/ XI/2010 tanggal 17 November 2020, dengan barang bukti ganja kering sebanyak lima paket seberat 20,65 gram,” ingkap AKP Witrizawati. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments