BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN BIRUGO SAMPAIKAN MAKLUMAT KAPOLRI PADA WARGA DI DAERAH BINAANNYA 

iklan adsense

BHABINKAMTIBMAS KELURAHAN BIRUGO SAMPAIKAN MAKLUMAT KAPOLRI PADA WARGA DI DAERAH BINAANNYA 

BUKITTINGGI, Pionir--Agar masyarakat tetap dalam keadaan aman dan tidak menjadi penyebar atau pembawa Corona Virus Disease (Covid-19) selama menyambut Natal dan tahun baru 2020, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat baru terkait penanganan pandemi virus corona (Covid-19). 

Lewat Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 tertanggal 23 Desember 2020 tersebut, Kapolri menyerukan agar ada kepatuhan dari masyarakat terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 

Agar maklumat keempat yang dikeluarkan Kapolri pada 2020 ini yang berisi ancaman penindakan terhadap kerumunan pada masa libur akhir tahun di ketahui secara luas oleh masyarakat, Kopolsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) AKP Dedy Ardiansyah Putra SH S.IK menginstruksikan personelnya agar memberikan sosialisasi pada masyarakat.

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Birugo, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) Aiptu M.Junaidi pada Kamis 24 Desember 2020 di wilayah binaanya. 

Saat itu Aiptu M.Junaidi mengimbau warga di daerah binaannya agar bersama-sama tetap saling menjaga dan tidak menjadikan momentum ini sebagai penyebab penyebaran Covid-19 di Kota Bukittinggi semakin meluas. 

Dalam sosialisasi itu, Aiptu M.Junaidi mengatakan pada masyarakat bahwa dalam Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 itu, setidaknya ada empat poin yang ditegaskan oleh Kapolri.

Diantaranya, Kapolri meminta agar masyarakat tidak menyelenggarakan kegiatan atau pertemuan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Sebab, penyebaran virus corona dalam skala nasional masih belum sepenuhnya terkendali. 

Selain itu, masih ada potensi penyebaran virus di tengah masyarakat. “Kegiatan-kegiatan yang dilarang digelar selama libur Natal dan Tahun Baru antara lain, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai hingga karnaval dan pesta penyalaan kembang api,” kata Aiptu M.Junaidi dalam sosialisasi itu. 

Dikatakannya, terbitnya Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk mencegah klaster baru Covid 19, yaitu potensi berkerumunnya warga terbuka lebar, dan tentunya kerumunan warga dapat menjadi sarana penyebaran Covid yang massif. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments