KAPOLSEK BUKITTINGGI PERINTAHKAN PERSONELNYA SOSIALISASIKAN SURAT EDARAN NO.3 TAHUN 2020 

iklan adsense

KAPOLSEK BUKITTINGGI PERINTAHKAN PERSONELNYA SOSIALISASIKAN SURAT EDARAN NO.3 TAHUN 2020 

BUKITTINGGI, Pionir—Dalam menghadapi liburan Natal dan tahun baru 2021, sebenarnya Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No.3 Tahun 2020, tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19). 

Dalam merespon Surat Edaran No.3 Tahun 2020 itu, Polsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi Sumatera Barat (Sumbar), pada Senin 21 Desember 2020 sekitar jam 10.00 WIB telah memerintahkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ladang Cakiah, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Aipda Endri Wandri SH mengikuti acara sosialisasi tentang perkembangan Covid-19 di Kota Bukittinggi, bertempat di Masjid Istiqomah Sumua Ladang Cakiah. 

Menurut Kapolsek Bukittinggi AKP Dedy Ardiansyah Putra SH, S.IK pada Pionir, Selasa 22 Desember 2020, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam acara itu adalah untuk mensosialisasikan Surat Edaran No.3 Tahun 2020. 

Surat Edaran ini kata Dedy Ardiansyah Putra berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021, yang berisi kewajiban menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. 

“Ketentuan protokol kesehatan selama liburan Natal dan tahun baru merupakan bagian upaya menanggulangi penularan Covid-19,” kata Dedy. 

Dikatakan AKP Dedy Ardiansyah Putra, pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam Surat Edaran No.3 Tahun 2020 tersebut. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments