POLSEK SUNGAI GERINGGING GELAR OPERASI YUSTISI PROKES COVID-19
Menurut Kapolsek Sungai Geringging Iptu Anazrul SH pada Pionir Senin 14 Desember 2020 Operasi Yustisi yang dilakukan jajarannya itu merupakan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker di masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Dikatakannya, pada Senin pagi 14 Desember 2020 lalu personil Polsek Sungai Geringging beserta tim gabungan yang terdiri, Kabag Ops Polres Pariaman Kota diwakili KasubBag Bin Ops Iptu Syafrizal beserta anggota, Pasi Ops Kodim 0308 Pariaman Lettu Delri Putra beserta anggota dan Kasat Pol PP Heriyanto.SH.MM, dan anggota Koramil 08 Sungai Geringging di pimpinan Serda Sigit melakukan kegiatan penertiban masyarakat dalam rangka Operasi Yustisi penggunaan masker, di Simpang Rambutan Jalan Raya Pasar Sungai Geringging Nagari Malai III Koto Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Lalu Pergub Nomor :37 tahun 2020, tentang tatanan baru produktif dan aman Covid-19, serta Perbup Nomor : 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
"Saat itu tim melakukan penindakan terhadap pelanggar yang tidak memamatuhi Protokol Kesehatan (Prokes) sebanyak 52 orang, kepada mereka diberikan sanksi berupa teguran dan membuat pernyataan tertulis akan mematuhi protokol kesehatan," terang Iptu Anazrul SH. (Firman Sikumbang)
0 Comments