SATNARKOBA POLRES PARIAMAN TANGKAP PENGEDAR SABU

iklan adsense

SATNARKOBA POLRES PARIAMAN TANGKAP PENGEDAR SABU 

PARIAMAN KOTA, Pionir—Jajaran Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial DP (30 tahun) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap di Korong Bukik Gonggang, Nagari Gampago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Senin 14 Desember 2020 jam 19.00 WIB. 

Penagkapan tersebut diakui Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP. Syafruddin. L pada Pionir, Selasa 15 Desember 2020. 

Dikatakan Syafruddin. L, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang diterima polisi dari masyarakat. 

“Bedasarkan informasi dari masyarakat, di rumah pelaku sering dijadikan sebagai transaksi barang haram tersebut,” kata Syafruddin. 

Atas dasar laporan itu, kata Syafruddin menambahkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman meluncur ke lokasi dan mengintai pergerakan pelaku. 

Syafruddin menyebut, setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima, tersangka ditangkap saat berada di kediamannya. 

“Aktivitas tersangka sudah meresahkan masyarakat dengan kebiasaannya melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya. 

Dikatakannya, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman dibawah pimpinan KBO Narkoba Ipda Darmawan. 

“Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran sedang narkoba jenis sabu, sepuluh bungkus plastik kecil berisi pembungkus sabu. Kemudian satu bungkus plastik sedang berisi pembungkus sabu,” ujar Syafruddin 

Selain itu kata Syafruddin menambahkan, juga ditemukan satu buah timbangan digital, dua unita handphone, dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu. 

“Saat ini tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKP Syafruddin. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments