LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN, ORGAN TUNGGAL DI KAMPUNG DALAM DIBUBARKAN POLISI

iklan adsense

LANGGAR PROTOKOL KESEHATAN, ORGAN TUNGGAL DI KAMPUNG DALAM DIBUBARKAN POLISI

PARIAMAN KOTA, PIONIR--- Kapolsek V Koto Kampung Dalam, Polres Pariaman Kota, AKP Kasman S.Sos MH hentikan dan membubarkan pertunjukan musik organ tunggal di sebuah acara resepsi pernikahan anggota Satbrimob Polda Sumbar di Sasak Padang Manis Kanagarian Campago Kecamatan Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, Senen malam 8 Februari 2021.

Selain tanpa izin, pertunjukan tersebut juga tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.

Kata Kapolsek V Koto Kampung Dalam AKP Kasman, dia bersama personilnya membubarkan acara tersebut pada pukul 20.30 WIB, setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan tersebut.

“Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengadakan acara hiburan tanpa izin dan yang berdampak kerumunan.” kata Kasman Pada Pionir.

Dikatakan Kasman, langkah tersebut dilakukan pihak kepolisian untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Kami mengkhawatirkan kegiatan itu (Orgen musik) dapat mengundang orang banyak yang berdampak kerumunan,” katanya

Lanjut AKP Kasman mengatakan, pihaknya memberhentikan musik organ tunggal itu  dengan cara humanis.”Kami himbau kepada masyarakat  yang menggelar resepsi dan pemilik alat musik organ tunggal, agar tidak menggelar kegiatan serupa dikarenakan pandemi Covid-19.

“Resepsi tetap berjalan namun tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Kasman menegaskan warga masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan di setiap kegiatan,  ungkapnya (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments