POLSEK BUKITTINGGI SILATURAHMI KE SEKOLAH PASCA KELUARNYA SKB TIGA MENTERI

iklan adsense

POLSEK BUKITTINGGI SILATURAHMI KE SEKOLAH PASCA KELUARNYA SKB TIGA MENTERI

BUKITTINGGI, Pionir—Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah baru saja menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri, yang disahkan pada Rabu 3 Februari 2021.

SKB Tiga Menteri itu ditujukan untuk semua kepala daerah, dimana dalam satu bulan ke depan diwajibkan mencabut peraturan yang mereka buat tentang pemakaian seragam dan atribut khas agama tertentu di sekolah.

Namun ketentuan yang wajib dicabut itu tidak termasuk peraturan daerah (perda) yang disusun gubernur, bupati, atau walikota bersama DPRD. Dalam hierarki peraturan perundang undangan, ketentuan soal seragam yang disasar SKB Tiga Menteri ini berada di bawah Perda.

Untuk memantau situasi pasca keluarnya SKB Tiga Menteri itu Kapolsek Kota Bukittinggi, Polres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat (Sumbar) AKP Dedy Ardiansyah Putra SH, S.IK bersama beberapa personelnya telah melakukan pemantauan di lapangan dengan melakukan silaturahmi ke beberapa sekolah.

“Selain untuk memantau pelaksanaan SKB Tiga Menteri, kedatangan kita ke beberapa sekolah untuk memonitor pelaksanaan protokol kesehatan serta mengali permasalahan-permasalahan yang dialami pihak sekolah dalam pelaksanakan belajar mengajar tatap muka selama masa pandemi Covid-19,” kata AKP Dedy Ardiansyah Putra pada Pionir, Kamis 11 Februari 2021. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments