POLSEK IV KOTO AUR MALINTANG TINDAK WARUNG YANG TIDAK PATUHI PROKES

iklan adsense

POLSEK IV KOTO AUR MALINTANG TINDAK WARUNG YANG TIDAK PATUHI PROKES

PADANG PARIAMAN, Pionir-- Guna mencegah masifnya kasus baru Covid-19, penerapan protokol kesehatan di tempat pedagang makanan Kapolsek IV Koto Aur Malintang (Amal), Polres Padang Pariaman, Polda Sumatera Barat (Sumbar) Ipda Sudirman, SH kembali melakukan pengawasan.

Kendati selama ini Ipda Sudirman tidak ada melakukan pengurangan jam operasional, namun warga dan pedagang diminta disiplin terhadap penggunaan masker yang belakangan kerap terabaikan. 

Pada Kamis pagi 18 Februari 2021, Sudirman bersama bebeberapa orang personelnya kembali melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan di tempat penjual makanan di wilkum Polsek IV Koto Aur Malintang.

“Dalam rangka operasi yustisi yang kita lakukan tadi pagi kita masih menemukan pedagang yang mengabaikan aturan protokol kesehatan,” kata Sudirman pada Pionir, Kamis sore.

Saat itu bersama personelnya sempat menindak tiga warung penual makanan, seperti M. Ali Iqbal (20 tahun) pemilik warung penjual nasi goreng di Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang.

Kemudian warung penjual bakso milik Eva Malina (42 tahun), yang juga terdapat di Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang. Selanjutnya King Cafe milik Afri Dona (29 tahun), juga berada di Nagari III Koto Aur Malintang.

Dikatakan Sudirman, dari ketiga pemilik warung atau cafe tersebut diketahui melanggar protokol kesehatan Covid-19 diantaranya : tidak menyiapkan tempat cuci tangan, tidak ada penyampaian atau pemberitahuan kepada pengunjung supaya menggunakan masker serta tidak ada penyampaian atau pemberitahuan kepada pengunjung supaya patuhi 5M.

“Kepada pemilik usaha tersebut diberikan teguran tertulis, dan bila melanggar untuk kedua kali akan diambil tindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda),” kata Ipda Sudirman. (Firman Sikumbang)

iklan adsense

Post a Comment

0 Comments